KIP Aceh Selatan Musnahkan 2.878 Lembar Surat Suara yang Rusak

Sebelum dilakukan pembakaran, Pamatwil Polda Aceh, mengamati surat suara yang akan dimusnahkan serta mendapat penjelasan dari komisioner KIP dan Panwaslih.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan memusnahkan 2.878 lembar surat suara rusak dan kelebihan. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, memusnahkan 2.878 lembar surat suara rusak dan kelebihan di Kantor KIP, Lhok Keutapang, Tapaktuan, Selasa (13/2/2024).

Pantauan Aceh Herald, pemusnahan surat suara Pemilu 2024 yang rusak dan lebih dilakukan dengan cara dibakar oleh Ketua KIP, Kafrawi, SE., Ketua Panwaslih Deri Friadi dan Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SH., disaksikan Pamatwil Polda Aceh Kombes Pol. Muliadi, SE., dan AKBP Risno, SIK.

Sebelum dilakukan pembakaran, Pamatwil Polda Aceh, mengamati surat suara yang akan dimusnahkan serta mendapat penjelasan dari komisioner KIP dan Panwaslih.

Pada kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Selatan, mengatakan bahwa surat suara kelebihan kebutuhan dan mengalami kerusakan ini harus dimusnahkan satu hari (H-1) sebelum dilaksanakan pemungutan dan perhitungan suara, Rabu 14 Februari 2024.

“Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), surat suara lebih pengiriman dari kebutuhan yang dibutuhkan dan rusak, harus dimusnahkan untuk mengantisipasi berbagai hal demi terwujudnya Pemilu jujur, bersih dan berkualitas,” ujar Kafrawi.

Ditambahkannya, adapun surat suara yang dibutuhkan pemilih untuk 697 TPS berjumlah 867.360 lembar. Dari hasil penyortiran dan pelipatan terdapat kerusakan berupa sobek dan bercak tinta warna hitam. Selain itu juga terdapat kelebihan dari yang dibutuhkan.

“Surat suara lebih pengiriman berjumlah 2.078 lembar, sementara mengalami kerusakan sebanyak 800 lembar. Masing-masing meliputi; Surat suara Pemilihan presiden berjumlah 254 lembar, DPR-RI 259 lembar, DPD sebanyak 66, DPRD Provinsi 599 lembar dan DPRD Kabupaten berjumlah 1.700 lembar,” jelas Karfawi dihadapan pihak berkompeten secara detail.

Secara terpisah, Ketua Panwaslih Aceh Selatan menyebutkan, agenda pemusnahan surat suara lebih dan rusak telah dilakukan komunikasi dan koordinasi intens dengan jajaran KIP Aceh Selatan.

Baca Juga:  Ambulans Pembawa Pasien Covid-19 Kecelakaan di Lamno

“Iya, sebelum dimusnahkan, kami sudah membicarakan agenda ini dengan pihak KIP Aceh Selatan serta komponen terkait. Tujuannya supaya tidak ada dusta diantara kita dan terciptanya Pemilu damai, bersih, jujur, berkualitas dan berintegritas. Solusinya harus di musnahkan secara terbuka,” tegas Deri Friadi.

Amatan awak media, api pemusnahan sebanyak 2.878 lembar surat suara disulut Ketua KIP, Ketua Panwaslih, dan Kapolres Aceh Selatan, sekira pukul 10.00 WIB. Kobaran api mengepul hingga kertas surat suara berubah menjadi api.

Prosesi pemusnahan dibarengi penandatanganan berita acara oleh pihak berkompeten, selain komisioner KIP dan personel kepolisian turut dihadiri Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Masrafit.

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
kip aceh selatan, suara rusak, pamatwil polda aceh, kapolres aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe