Soal Zona Inti Konservasi Menyalahi Aturan, Ini Kata Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh Selatan

Sejak tahun 2016 sudah diambil alih oleh provinsi melalu Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, terang Kabid Perikanan Tangkap DKP Asel.
Peta Pulau Dua di kawasan Zona Inti Konservasi Perairan Daerah yang ditandai Zona merah. Foto. HO

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Ketua pengurus South Aceh Economics Syndicate (SAES) menilai Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Selatan telah mengubah aturan peruntukan zona kawasan konservasi daerah menjadi zona pemanfaatan lain yaitu menjadi kawasan wisata air yang dianggap menyalahi aturan kementerian KKP yang ada.

Penilaian itu disampaikan, Ketua South Aceh Economics Syndicate, Palti Raja Siregar, SE, Rabu (18/10/2023). Ia mengutarakan bahwa pembangunan anjungan wisata air di Pulau Dua Bakongan Aceh Selatan adalah tidak tepat karena Pulau Dua Bakongan Aceh Selatan, perairan nya masuk dalam zona inti konservasi.

“Tidak boleh ada aktifitas lain yang dilakukan dikawasan tersebut selain konservasi dan penelitian, daratan Pulau Dua pun dan hanya boleh diperuntukkan untuk pembangunan Camp konservasi dan penelitian bukan wisata air,” kata Palti Raja.

Ditambahkannya, sebagaimana komitmen yang ditandatangi oleh multi stakeholder termasuk unsur Muspika se Aceh Selatan pada pengarahan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Aceh Selatan tahun 2019 silam yang mana juga ditandatangai oleh SAES, dimana kawasan Pulau Dua Bakongan adalah kawasan inti konservasi perairan laut Aceh Selatan.

“Dengan terbitnya Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan ( KKP ) No. 78 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Aceh Selatan, dimana semakin mempertegas bahwa kawasan perairan Pulau Dua Bakongan adalah zona merah yang mana artinya adalah kawasan inti konservasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, SAES juga minta kepada DKP Aceh Selatan untuk segera mengembalikan fungsi kawasan perairan Pulau Dua Bakongan Aceh Selatan sebagaimana komitmen bersama tersebut dan sebagaimana Keputusan Menteri yang ada, selain itu juga meminta untuk menyampaikan ke publik seluruh capaian atas Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah ( KKPD) Aceh Selatan selama lebih kurang lima tahun terakhir.

Baca Juga:  Peduli Korban Bencana Alam, Aliansi Mahasiswa Aceh Selatan Gelar Aksi Penggalangan Dana

“Kita meminta agar DKP Aceh Selatan menghancurkan anjungan wisata air yang ada di Pulau Dua Bakongan atau mengalihfungsikannya menjadi Camp konservasi dan penelitian KKPD Aceh Selatan. Selain itu juga kita meminta agar seluruh aparatur penegak hukum di laut termasuk Panglima Laot agar mengawasi aktifitas di zona inti konservasi Aceh Selatan,” pungkanya.

Secara terpisah, Kabid Perikanan Tangkap DKP Aceh Selatan, Hadi Suhaima, S.Pi, M,Si saat dijumpai Aceh Herald mengatakan bahwa zona Inti konservasi perairan daerah saat ini bukan ranah daerah lagi melainkan sudah kewenangan DKP Aceh.

“Sejak tahun 2016 sudah diambil alih oleh Provinsi melalu Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, terkait persoalan zona Inti konservasi tersebut,” kata Hadi Suhaima.

Untuk lebih spesifik, saran Hadi, persoalan zona inti yang dialihfungsikan ke zona pemanfaatan lain seperti kawasan wisata air di pulau dua bakongan, konsultasikan langsung ke DKP Aceh.

“Sesuai koordinat zona Inti dikawasan tersebut sangat jauh posisinya dengan kawasan wisata air di pulau dua,” jelas Hadi seraya memperlihatkan peta Aceh Selatan yang masuk dalam zona inti konservasi tersebut.

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe