BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Para pengusaha di seluruh Aceh diwajibkan memberikan tunjangan meugang menjelang Bulan Ramadhan kepada para karyawannya, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 560/1418/2019, tertanggal 24 Juni 2019.
Instruksi itu dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh melalui Surat Kadisnaker Mobduk Aceh tertanggal 15 April 2020. Surat itu ditujukan kepada seluruh jajaran instansi yang membidangi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh. “Benar, surat itu telah kami kirim ke seluruh kabupaten/kota di Aceh, menindaklanjuti Kembali SK Gubernur tertanggal 24 Juni 2019. Surat itu menyangkut pemberian upah dan tunjangan meugang,” tutur Kadisnaker Mobduk Aceh, Ir Iskandar Syukri MT, kepada acehherald.com, bakda magrib tadi.
Dalam surat Disnaker Mobduk yang ditandatangni oleh Ir Iskandar Syukri MT itu disebutkan, setiap pengusaha wajib memberikan tunjangan meugang menyambut Bulan Ramadhan, sesuai kemampuan keuangan perusahaan. Tunjangan itu diberikan dalam bentuk uang atau barang sesuai kesepakatan antara karyawan atau badan yang mewakilinya, dengan pihak perusahaan. “Pembayaran itu dilakukan selambat-lambatnya dua hari menjelang hari pertama Bulan Ramadhan,” tutur Iskandar Syukri.
Surat itu juga menulis tentang kondisi perusahaan yang terkena imbas dari pandemi Covid-19, yang diberikan kelonggaran dalam hal pembayaran upah jerih karyawan, namun harus dibicarakan melalui forum bipartit, hingga tak ada pihak yang merasa dirugikan. “Hal ini sesuai dengan SE Menteri Ketenagakerjan RI tanggal 17 Maret 2020, tentang perlindungan pekerja/buruh serta kelangsungan operasional perusahaan,” tutur Iskandar Syukri.
Penulis : Nurdinsyam