Tarif QRIS Naik, BI Larang Pedagang Lakukan Ini

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengenaan biaya pada penggunaan QRIS. Sejalan dengan hal tersebut, BI mengingatkan para pedagang tidak mengenakan biaya tambahan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI ErwinHaryono menjelaskan tarif layanan QRIS tidak dikenakan biaya pada konsumen atau masyarakat. Ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). “Oleh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Bank Indonesia (BI) mengumumkan pengenaan biaya pada penggunaan QRIS. Sejalan dengan hal tersebut, BI mengingatkan para pedagang tidak mengenakan biaya tambahan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI ErwinHaryono menjelaskan tarif layanan QRIS tidak dikenakan biaya pada konsumen atau masyarakat. Ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran,” kata Erwin, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, biaya layanan QRIS tidak dibebankan biaya apapun alias gratis. Namun per 1 Juli 2023, terdapat tarif atau merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3% untuk usaha mikro dan transaksi lainnya 0,7%.

Tidak semua merchant akan dikenakan MDR. Beberapa merchant yang masuk dalam kategori ini adalah terkait transaksi Government to People seperti bantuan sosial atau bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah.

Kebijakan baru ini mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI. MDR yang dikenakan adalah paling rendah dari seluruh segmen dan masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Erwin menjelaskan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi minat penggunaan QRIS. Khususnya karena untuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS di masa depan.

“Dengan kualitas layanan, inovasi, dan keandalan QRIS yang lebih baik akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS,” ucap Erwin.

Sumber: cnbcindonesia.com

Baca Juga:  Terkait Laporan Dugaan Penghinaan, Mohd Din Diperiksa Polisi

Berita Terkini

Haba Nanggroe