Aceh Jam Malam…………..?????

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Terhitung sejak pukul 16.30 WIB, Minggu (29/03/2020) jagad medsos dihebohkan beredarnya rancangan Maklumat Bersama Forkopimda Plus Aceh, tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Covid-19 di Aceh. Rancangan maklumat itu secara jelas menyebutkan tanggal mulainya berlaku jam malam. Namun dari kondisi rancangan maklumat yang prmatur itu, terkesan sengaja dilempar ke jagad … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Terhitung sejak pukul 16.30 WIB, Minggu (29/03/2020) jagad medsos dihebohkan beredarnya rancangan Maklumat Bersama Forkopimda Plus Aceh, tentang Penerapan Jam Malam Dalam Penanganan Covid-19 di Aceh.

Rancangan maklumat itu secara jelas menyebutkan tanggal mulainya berlaku jam malam. Namun dari kondisi rancangan maklumat yang prmatur itu, terkesan sengaja dilempar ke jagad medsos, tanpa diketahui maksudnya. Karena tanggal pelaksanaan yang tertulis justru tanggal 29 Maret  2020 hari ini s/d 29 Mei 2020 mendatang, sementara itu di sisi lain , rancangan maklumat yang bocor itu belum ada tanggalnya, kecuali hanya ditulis Banda Aceh,……..Maret 2020 M/Syakban 1441 H.

Dari enam Lembaga Forkopimda Plus yang terlibat dalam legislasi Maklumat Jam Malam itu, baru dua Lembaga yang telah menandatangani lengkap dengan stempel basah. Dua Lembaga terlihat seperti telah ditandatangan, tapi tak ada stempel basah. Bahkan dua Lembaga lainnya belum ada tekenan dan stempel basah.

Dalam posisi itu tampak jika surat itu masih sangat premature, namun terkesan dibocorkan keluar, dengan maksud yang tak jelas serta diketahui.

Belum ada konfirmasi dari Juru Bicara Satgas Kovid Aceh, serta pemerintah Aceh terkait maklumat yang masih premature dan bocor tersebut.

Lebih jauh di situ dijelaskan, agar masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah selama jam malam diberlakukan. Disebutkan juga, jam malam akan diberlakukan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB setiap malam. Selain tidak memperbolehkan aktifitas personal atau kelompok untuk keluar rumah, jam malam juga berlaku bagi semua usaha, seperti warkop, karaoke, pusat hiburan, pasar, swalayan dan mall serta tempat tempat yang berpotensi terjadi keramaian.

Sejauh ini belum didapat keabsahan maklumat yang premature itu. Hanya saja banyak kalangan yang menyayangkan mengapa surat yang belum ditandatangani itu terkesan seperti mesti dibocorkan. Sementara masyarakat sendiri kini dalam kondisi tertekan akibat isu Covid-19. “Kalau memang sudah diberlakukan tentu tak masalah, karena kami rakyat akan patuh. Toh itu semua untuk keselamatan kita. Tapi kalau surat premature tanpa juntrung yang dibocorkan, itu sama dengan meneror dan menbar horor kepada rakyat,” ujar Samsul Bahri seorang warga Uleekareng.

Baca Juga:  Gubernur Aceh Tinjau Vaksin Merdeka di Mesjid Raya

 

Penulis                 : Nurdinsyam

Berita Terkini

Haba Nanggroe