BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Ketua Generasi Gemilang Anti Narkoba (GERGANA) Banda Aceh, Ataya Raniya menyambut baik atas lahirnya Qanun tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) yang disahkan dalam rapat Paripurna DPRK Banda Aceh beberapa hari lalu..
Ataya mengungkapkan, jika pihaknya sangat gembira dan apresiasi atas lahirnya Qanun P4GNPN, karena Banda Aceh sudah memiliki kekuatan hukum yang baru dalam penanggulangan dan pencegahan narkoba. Dengan adanya qanun tersebut, maka Kota Banda Aceh kali ini harus lebih reaktif dan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain,” katanya kepada Acehherald.com.
Ataya menuturkan, Gergana sendiri pastinya merasa sangat bersyukur akhirnya Kota Banda Aceh memiliki Qanun terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika. Ini semua tentunya dapat terwujud karena kesadaran bersama sebagai masyarakat dan juga kesadaran dewan dan pemerintah akan pentingnya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ini, imbuhnya.
Ataya menjelaskan, bahwa permasalahan Narkoba dewasa ini merupakan permasalahan bersama yang tidak terikat kepada tanggung jawab satu pihak, namun semua elemen masyarakat diminta berpartisipasi dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba yang sudah menjadi kewajiban kita bersama. Maka perlu untuk selalu mensosialisasikan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN) kepada seluruh lapisan masyarakat, ungkap Wakil Duta Anti Narkoba USK 2022 itu.
Pihaknya berharap, setelah disahkannya qanun P4GNPN ini, kedepan kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Banda Aceh dapat terus mengalami penurunan, dan melahirkan rasa kewaspadaan masyarakat akan penyalahgunaan narkotika. Dan hal ini menjadi langkah awal yang baik bagi kota Banda Aceh yang bebas dari narkoba.
Penulis : Andika Ichsan/Banda Aceh