Edaran Baru Plt Gubernur Aceh, Hanya Eselon II dan !!! Masuk Kantor

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Hari Minggu (22/3/2020) terdapat dua edaran yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait jam kerja ASN di Pemerintah Aceh, masing masing Nomor : 800/5250 dan Nomor 440/5242. Kedua surat itu menyatakan jam kerja ASN serta honorer Pemerintah Aceh yang berlaku Senin (23/3/2020) besok. Dalam surat bernomor 800 disebutkan, terhitung … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Hari Minggu (22/3/2020) terdapat dua edaran yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah terkait jam kerja ASN di Pemerintah Aceh, masing masing Nomor : 800/5250 dan Nomor 440/5242. Kedua surat itu menyatakan jam kerja ASN serta honorer Pemerintah Aceh yang berlaku Senin (23/3/2020) besok.

Dalam surat bernomor 800 disebutkan, terhitung sejak Senin besok, yang masuk kantor hanya eselon II dan III saja. Sementara pegawai eselon IV serta non eselon menunggu perintah dari rumah. Karenanya tidk dibenarkan keluyuran, selama jam kerja.

Dalam kaitan itu, Pemerintah Aceh akan merazia secara ketat lokasi keramaian, termasuk untuk menjaring ASN yang keluar rumah, tidak stanby di rumah.

Khusus ASN yang telah berusia 50 tahun ke atas dibebaskan dari piket harian. Hal yang sama juga berlaku bagi ibu hamil dan menyusui.

Sementara pihak BPBA merilis Surat Edaran Gub No.440/5242 tgl.22-3-2020 yang intinya sama, yaitu, :

  1. Mulai hari Senin (23/3) semua staf kerja di rumah, Kecuali Petugas Piket Posko dan piket masing2 seksi/subbag (1 org/hari)
  2. Absen menggunakan Google Form
  3. Tidak diperbolehkan pulang kampung, Standby di rumah apabila sewaktu2 diperlukan, dlm 15 menit bisa lgsg dtg ke kantor.

4.Satpol PP akan Razia PNS/TK di warkop 24 jam. Jika tertangkap, (a) PNS diturunkan pangkat, (b) TK akan lgsg dipecat.

5.Tanggungjawab unsur pimpinan untuk menjaga hal tsb.

 

 

Penulis                  : Nurdinsyam

Baca Juga:  Perantau dari Mila Yang Terpapar Covid Meninggal Dunia

Berita Terkini

Haba Nanggroe