Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Terduga Penimbun BBM di Jeunieb

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pengkapan penimbun BBM itu dilakukan di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat, 27 Januari 2023. Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM … Read more

Tim Reskrimsus Polda Aceh menangkap tersangka penimbun BBM bersama satu mobil pick up berisi solar di Jeunieb Kabuaten Bireuen, Jumat (27/1/20223). Foto Humas Polda Aceh

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang terduga pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Pengkapan penimbun BBM itu dilakukan di Desa Dayah Blang Ralue, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Jumat, 27 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penimbunan BBM jenis solar berinsial MH (43) di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Dayah Blang Ralue, Jumat, 27 Januari 2023.

Dalam penagkapan itu. Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar dengan berat kurang lebih satu ton.

“Benar, bahwasanya tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar dengan berat satu ton di lokasi,” jelas Winardy dikutip AcehHerald.com, dalam siaran pers, Jumat, 27 Januari 2023.

Saat ini, kata mantan Kabid Humas Polda Aceh itu, terduga pelaku prnimbunan BBM beserta barang bukti tersebut diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum lanjut.(*)

Baca Juga:  Antispasi Gangguan Kamtibmas, Polda Aceh Gelar Apel Pasukan

Berita Terkini

Haba Nanggroe