Kejati Geledah Rumah Terkait Pengusaha Agus Hartono yang Ngaku Diperas Jaksa

JAKARTA | ACEHHERALD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah rumah tinggal Agus Hartono (AH), pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi dan sempat mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa. Bahkan sempat ada penolakan saat hendak digeledah. Dilansir detikJateng, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo mengatakan penggeledahan dilakukan di tempat tinggal AH di Jl … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah rumah tinggal Agus Hartono (AH), pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi dan sempat mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa. Bahkan sempat ada penolakan saat hendak digeledah.

Dilansir detikJateng, Kepala Seksi Penerangan Hukum Bambang Tejo mengatakan penggeledahan dilakukan di tempat tinggal AH di Jl Bukit Abadi, Bukit Sari Semarang, Jumat (23/12) pukul 15.30 WIB.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi ketua lingkungan setempat, yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom, serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).

Bambang menyebut saat itu petugas sempat tidak diperbolehkan masuk dengan alasan perintah pemilik rumah. Negosiasi kemudian dilakukan dengan BH selaku ayah dari AH.

“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah Tersangka AH,” katanya.

Selanjutnya, Bambang menjelaskan tim penyidik sudah memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya pada pukul 18.00 dilakukan buka paksa gerbang pintu untuk dilakukan penggeledahan.

Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan menemukan barang yang terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat AH. Kejati Jateng tidak mengungkap apa barang yang disita, namun dari foto yang diperoleh detikJateng terlihat ada sejumlah ponsel kemudian ada hardisk.

“Bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang terkait kebutuhan penyidikan. Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” kata Bambang.

Untuk diketahui, Agus Hartono diamankan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang hari Rabu (22/12) lalu saat setelah mendarat. Agus Hartono kemudian diperiksa di kantor Kejati Jateng sekitar 8 jam. Pemeriksaan cukup alot bahkan kuasa hukum Agus Hartono, Kamarudin Simanjuntak menyebut ada upaya penculikan dan penganiayaan terhadap kliennya.

Baca Juga:  Polemik LKS, Tgk Irawan Sesalkan Narasi Pilihan antara Surga dan Neraka

Pihak Kejaksaan sudah membantah segala tuduhan itu. Disebutkan penangkapan sudah sesuai prosedur. Sedangkan AH saat diperiksa berupaya kabur. Maka Kejaksaan dengan tegas mengatakan jika upaya-upaya pemberitaan tidak benar tersebut merupakan upaya lepas dari jeratan hukum, maka akan dilakukan langkah hukum lainnya.

Agus Hartono kali ini terjerat kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Semarang pada 2017 silam. Kala itu tersangka mengajukan kredit menggunakan PT Seruni Prima Perkasa yang mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar.

Sebelumnya, Agus Hartono membuat heboh dengan mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum Kejati untuk ‘membantu’ kasusnya, namun menurutnya uang itu tidak diberikan karena dia tidak setuju. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan pengusutan laporan dari Agus Hartono soal oknum jaksa tersebut karena dinilai kurang bukti.

Berita Terkini

Haba Nanggroe