Gakkum KLHK: 2 TSK Penjualan Kulit Harimau Diancam Prodeo 5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

MEDAN | ACEHHERALD – Setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tersangka A (41) dan S (44) telah lengkap pada 9 November 2022 lalu, terhadap perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi dan taring. Keduanya diancam hukuman pidana. Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dan S diancam … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

MEDAN | ACEHHERALD – Setelah Kejaksaan Tinggi menyatakan berkas tersangka A (41) dan S (44) telah lengkap pada 9 November 2022 lalu, terhadap perkara kasus penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa satu lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi dan taring. Keduanya diancam hukuman pidana.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka A dan S diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Dimana berkas perkara ini merupakan hasil penyerahan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya menetapkan Is (49), A dan S sebagai tersangka pada kasus penjualan kulit harimau. Adapun Is telah divonis penjara 1 tahun 6 bulan serta denda sejumlah Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan pada tanggal 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Kronologi Penangkapan

Peristiwa penangkapan ini berawal dari kegiatan operasi TSL yang dilaksanakan oleh Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama dengan Polda Aceh pada tanggal 23 Mei 2022. Tim memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Kecamatan Samar Kilang, Kabupaten Bener Meriah Aceh yang menawarkan 1 lembar kulit harimau berserta tulang belulangnya.

Selanjutnya Tim melakukan penyamaran menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan terkait harga, lokasi dan waktu transaksi dengan pelaku.

Pada tanggal 24 Mei 2022, petugas yang menyamar beserta Tim Operasi menuju lokasi yang disepakati. Setelah pelaku Is, A, dan S datang dan memperlihatkan 1 lembar kulit harimau beserta tulang belulangnya, Tim segera melakukan tangkap tangan sekira pukul 04.30 WIB di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Siapa Pemimpin Afghanistan ke Depan? Baradar atau Wapres Saleh....?

Saat penangkapan tersebut, Tim berhasil menangkap A dan S, sementara Is berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim membawa A dan S beserta barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus, pada tanggal 30 Mei 2022, Is menyerahkan diri ke Polres Bener Meriah Aceh yang selanjutnya dibawa ke Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Tangkap 7 Pelaku

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan menyatakan “selama dua tahun terakhir, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera telah menangkap tujuh pelaku penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Aceh dan lima pelaku telah divonis penjara. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang”, tegas Subhan.

Berita Terkini

Haba Nanggroe