Tidak Ada Penundaan Pilkades di Lhokseumawe

Ijazah Bakal Calon Sangat Menentukan LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Jadwal pencoblosan dalam proses pemilihan keuchik di 21 gampong dalam.wilayah Lhokseumawe dipastikan tidak ada penundaan. Pemilihan masih tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu tanggal 20 Desember dan pelantikan tanggal 30 Desember 2022. Isu tentang pemilihan keuchik akan ditunda beredar luas di Lhokseumawe. Alasan yang mengemuka … Read more

Kabag Pemerintahan Pemko Lhokseumawe, Rifyal.

Iklan Baris

Lensa Warga

Ijazah Bakal Calon Sangat Menentukan

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Jadwal pencoblosan dalam proses pemilihan keuchik di 21 gampong dalam.wilayah Lhokseumawe dipastikan tidak ada penundaan. Pemilihan masih tetap digelar sesuai jadwal yang ditetapkan yaitu tanggal 20 Desember dan pelantikan tanggal 30 Desember 2022.

Isu tentang pemilihan keuchik akan ditunda beredar luas di Lhokseumawe. Alasan yang mengemuka bahwa panitia tidak siap dengan sisa waktu yang tersedia. Begitupun ijazah untuk bakalcalon keuchik sangat menentukan dan ini dibahas serius saat pertemuan di Pemko Lhokseumawe.

Kepala Dinas DPMG Lhokseumawe Drs Nasruddin MM mengatakan, tidak ada penundaan jadwal pilkades. “Masih seperti jadwal semula,” ujar Pak Nas di Lapangan Hiraq, Selasa (18/10/2022).

Hal yang sama disampaikan Kabag Pemerintahan Pemko Lhokseumawe Rifyal SSTp. Ia mengatakan, jadwal pemilihan masih seperti semula. Tidak ada pergeseran jadwal dan harus tuntas pada tahun ini.

Sebab, pasca adanya Qanun Pilkades maka tidak ada istilah Pilkades dilakukan sendiri-sendiri. Jadi harus serentak dan tahun ini harus tuntas sesuai gampong yang masuk dalam gelombang pertama.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe telah menetapkan jadwal pemilihan keuchik secara serentak. Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekda T Adnan SE tanggal 10 Oktober 2022 tertera tanggal pencoblosan pada tanggal 20 Desember 2022.

Dalam SK yang diterima Acehherald.com tercantum beberapa poin terkait pemilihan keuchik. Tahapan yang disusun terdiri masa persiapan, pendataan pemilih, pemutahiran data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pencoblosan, dan pelantikan keuchik terpilih dan pelantikan tanggal 30 Desember 2022.

Gerak cepat dilakukan Pemko pasca Walikota Dr Imran menandatangani qanun pemilihan keuchik secara serentak.

Walikota Lhokseumawe Dr Imran sudah menandatangani qanun pemilihan keuchik secara serentak di Lhokseumawe. Goresan tangan orang nomor satu Lhokseumawe ini dibubuhkan pada hari Senin (10/9/2022).

Baca Juga:  Kepala LPMP Aceh : Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Kerja Cerdas

Sebanyak  21 gampong akan melakukan pemilihan keuchik tahap pertama tahun 2022, Kecamatan Muara Satu terdiri dari Desa Ujong Pacu, Meuriya Paloh. Kecamatan Muara Dua terdiri dari Meunasah Masjid, Alue Awee, Meunasah Alue, Cut Mamplam, Meunasah Manyang, dan Desa Meunasah Blang. Kemudian untuk Kecamatan Banda Sakti sebanyak sembilan gampong terdiri dari Gampong Hagu Teungoh, Hagu Barat Laut, Mon Geudong, Lancang Garam, Jawa Baru, Keude Aceh, Gampong Jawa Lhokseumawe, Ujong Blang dan Gampong Kota Lhokseumawe. Terakhir untuk Kecamatan Blang Mangat terdiri dari Gampong Masjid Puenteut, Alue Lim, Kumbang Puenteut, dan Blang Weu Baroh.

 

Penulis :Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe