LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Pedagang Kaki Lima (K-5) di Jalan Ridwan Kamil, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe ditertibkan. Pedagang yang mengunakan parit jalan sebagai lapak jualan itu dipindahkan serta diimbau tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan usaha.
Selama ini lokasi yang berada di depan UPTD Waduk Desa Mon Geudong sudah dipenuhi lapak jualan. Lokasi jalan lingkar ini dipenuhi penjaja makanan atau barang lainnya. Bahu jalan mereka gunakan untuk menempatkan bangunan untuk penempatan barang dagangan, atas dasar itu Pemerntah Kota Lhokseumawe mengimbau para pedagang mencari tempat lain yang tidak mengganggu fasilitas publik.
Kadis Perindagkop Lhokseumawe Muhammad Rizal mengatakan, pedagang di Jalan Ridwan Kamil supaya pindah ke lokasi lain. Semua pemilik kios telah dipanggil dan duduk rapat dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe pada pekan lalu
Pemerintah ujar M Rizal akan terus melakukan kegiatan penertiban PKL untuk merubah wajah kota Lhokseumawe ini ke depan ke arah yang lebih baik. Pemko bertekad membawa daerah ini menjadi kota yang bersih, tertib , indah, nyaman sesuai dengan time line Pj Walikota kota Lhokseumawe menuju Kota beriman dan kreatif.
Pemko Lhokseumawe ujar mantan Sekretaris KIP Lhokseumawe itu, tidak ada keinginan untuk menghilangkan mata pencaharian rakyatnya termasuk bagi pedagang PKL di jalan Ridwan Kamil Mon Geudong. Ia berterimakasih kepada pihak legislatif yang mendukung penertiban oleh Pemko Lhokseumawe.
Penuls : Yuswardi