Selamat Tewas Kesetrum Arus Perangkap Babi di Kebun Sendiri

IDI I ACEHHERALD.com – Selamat (67), petani dari Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang Kecamatan Peunarun, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (03/03/2020), ditemukan tewas mengenaskan akibat kesetrum arus listrik perangkap babi. Pada hari naas tersebut, Selamat pergi ke kebunnya di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi sekitar satu kilometer dari rumahnya. Korban pergi sendirian untuk mengecek tanaman jagungnya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Korban kesetrum sedang dievakuasi. Foto Dok Polsek Peunaron

IDI I ACEHHERALD.com – Selamat (67), petani dari Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang Kecamatan Peunarun,  Kabupaten Aceh Timur, Selasa (03/03/2020), ditemukan tewas mengenaskan  akibat kesetrum arus listrik perangkap babi.

Pada hari naas tersebut, Selamat pergi  ke kebunnya di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi sekitar satu kilometer dari rumahnya. Korban pergi sendirian untuk mengecek tanaman  jagungnya yang telah dipasang  arus listrik di sekitar tanaman guna menghindari hama babi.

Menurut keterangan istrinya Tuyem, korban pergi sendirian Selasa  sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Namun hingga pukul 09.00 WIB, korban belum juga pulang.

Kebun jagung milik korban Selamat. Foto Dok Polsek Peunaron

Ketika itu, Tuyem (60), istrinya  belum menaruh curiga, kenapa suaminya belum pulang dari ladang. Namun Tuyem baru mulai curiga karena  sudah  pukul 11.00 WIB,  korban belum juga tiba di rumah.

Atas kecurigaan itu, sekitar pukul 13.00 WIB Tuyem pergi ke ladang jagung mencari  suaminya. Benar saja kecurigaan Tuyem, terlebih saat  menemukan tubuh suaminya sudah tergeletak di alur ladang jagung  dengan kaki terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik oleh korban  sendiri.

Melihat suaminya sudah tidak bernyawa lagi, Tuyem meminta bantuan kepada warga dan melapor ke Polsek Serbajadi. Sejumlah personel dari Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil dan warga datang untuk mengevakuasi korban dan dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron karena lebih dekat dibandingkan ke Puskesmas Serbajadi.

Oleh petugas Puskesmas,  korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.

Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek  Serbajadi,  AKP Justin Tarigan, SH membenarkan kejadian itu. Kapolsek menyebutkan, selain membahayakan, pemasangan aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.

Baca Juga:  Komisi VIII Targetkan Pembahasan Kenaikan Biaya Haji Selesai 13 Februari

Selama ini, lanjut AKP Justin, warga sering berdalih memasang listrik dan dialiri arus keliling kebun untuk  mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman.

Atas kejadian itu, hendaknya  menjadi pengalaman dan jangan lagi melakukan praktik tersebut dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar,  apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia, terang Kapolsek lagi.

 

Penulis Ridwan Suud, Biro Aceh Timur/Kota Langsa

Berita Terkini

Haba Nanggroe