
IDI I ACEHHERALD.com – Selamat (67), petani dari Dusun Jamur Batang, Desa Arul Pinang Kecamatan Peunarun, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (03/03/2020), ditemukan tewas mengenaskan akibat kesetrum arus listrik perangkap babi.
Pada hari naas tersebut, Selamat pergi ke kebunnya di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi sekitar satu kilometer dari rumahnya. Korban pergi sendirian untuk mengecek tanaman jagungnya yang telah dipasang arus listrik di sekitar tanaman guna menghindari hama babi.
Menurut keterangan istrinya Tuyem, korban pergi sendirian Selasa sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Namun hingga pukul 09.00 WIB, korban belum juga pulang.

Ketika itu, Tuyem (60), istrinya belum menaruh curiga, kenapa suaminya belum pulang dari ladang. Namun Tuyem baru mulai curiga karena sudah pukul 11.00 WIB, korban belum juga tiba di rumah.
Atas kecurigaan itu, sekitar pukul 13.00 WIB Tuyem pergi ke ladang jagung mencari suaminya. Benar saja kecurigaan Tuyem, terlebih saat menemukan tubuh suaminya sudah tergeletak di alur ladang jagung dengan kaki terlilit kawat hama babi yang di aliri arus listrik oleh korban sendiri.
Melihat suaminya sudah tidak bernyawa lagi, Tuyem meminta bantuan kepada warga dan melapor ke Polsek Serbajadi. Sejumlah personel dari Polsek Serbajadi bersama anggota Koramil dan warga datang untuk mengevakuasi korban dan dibawa ke Puskesmas Kecamatan Peunaron karena lebih dekat dibandingkan ke Puskesmas Serbajadi.
Oleh petugas Puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Korban selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan sore harinya.
Kapolres Aceh Timur melalui Kapolsek Serbajadi, AKP Justin Tarigan, SH membenarkan kejadian itu. Kapolsek menyebutkan, selain membahayakan, pemasangan aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan, dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selama ini, lanjut AKP Justin, warga sering berdalih memasang listrik dan dialiri arus keliling kebun untuk mengusir hama dan binatang liar agar tidak merusak tanaman.
Atas kejadian itu, hendaknya menjadi pengalaman dan jangan lagi melakukan praktik tersebut dengan dalih apapun, karena hal itu dianggap sangat melanggar, apalagi dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia, terang Kapolsek lagi.
Penulis Ridwan Suud, Biro Aceh Timur/Kota Langsa