Ketua dan Anggota Baitul Mal Disumpah, Ini Pesan Pj Bupati Abdya

BLANGPIDIE|ACEH HERALD – Ketua dan empat Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Masa Tugas 2022-2027, disumpah dan dilantik. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM di Aula Lantai Dasar Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Senin (26/9/2022) sore. Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Masa … Read more

FOTO/ZAINUN YUSUF Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM mengambil sumpah dan melantik Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Abdya di lantai dasar Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya di Desa Seunaloh, Blangpidie, Senin (26/9/2022) sore.

Iklan Baris

Lensa Warga

BLANGPIDIE|ACEH HERALD – Ketua dan empat Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Masa Tugas 2022-2027, disumpah dan dilantik.

Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan dilaksanakan Penjabat (Pj) Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM di Aula Lantai Dasar Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya, Senin (26/9/2022) sore.

Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Baitul Mal Masa Tugas 2022-2027, berdasarkan SK Pj Bupati Abdya Nomor 745 tahun 2022 tanggal 8 September 2022.

Mereka adalah Wahyudi Satria SPi sebagai ketua merangkap anggota, Asmaul Husna, Salman Syarif, SP, Zulbaili, dan Teungku Samsul Qamar.

Mereka dinyatakan lulus Fit and Proper Test atau Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilaksanakan Komisi D DPRK Abdya, yang hasilnya diputuskan dalam rapat pleno tanggal 23 Agustus 2022 lalu.

Rapat pleno Komisi D dituangkan dalam Berita Acara Nomor 15 Tahun 2022 tentang hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan orang calon,  kemudian diserahkan Pimpinan DPRK Abdya.

Penetapan nama-nama calon yang lulus uji kelayakan dan kepatutan,  dituangkan dalam Keputusan DPRK Abdya Nomor 16 Tahun 2022 tanggal 23 Agustus 2022, ditandatangani Ketua DPRK, Nurdianto.

Selanjutnya dikirim Kepada Pj Bupati Abdya untuk diangkat atau ditetapkan dengan SK Pj Bupati serta dilaksanakan acara pelantikan.

Berdasar uji kelayakan dan kepatutan tersebut, juga ditetapkan tiga anggota cadangan Baitul Mal Abdya Periode 2022-2027, masing-masing Tgk Hirman SPdI, Syamsuar Dana AMa, dan Ali Akbar.

Ketiga nama calon lulus cadangan dipersiapkan jika terjadi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Baitul Mal Kabupaten setempat.

Catatan Aceh Herald.com, lima komisioner Badan Baitul Mal yang dilantik tersebut, dua diantaranya pernah duduk dalam kepengurusan sebelumnya.

Wahyudi Satria SPi juga menjabat Ketua merangkap Anggota Baitul Mal Abdya periode lalu, dan Teungku Samsul Qamar juga duduk sebagai anggota periode sebelumnya.

Baca Juga:  Napi Lapas Bireuen Ikut Lomba Azan dan Tahfiz Quran, Meriahkan Maulid Nabi

Acara pelantikan Ketua dan Anggota Baitul Mal Abdya dihadiri Wakil Ketua I DPRK Abdya, Syarifuddin, Sekda Salman Alfarisi ST, pejabat mewaki Dandim 0110, Kapolres dan Kajari, Ketua MPU Tgk Muhammad Dahlan, Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Ubaidillah SAg, Kepala Sekretariat Badan Baitul Mal, drh Amiruddin Adi, Kakanmenag Abdya Drs Salman  Alfaisi SAG MPd dan sejumlah pejabat lainnya.

Pj Bupati Abdya, Darmansah, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ketua beserta Anggota Badan Baitul Mal Abdya yang baru diambil sumpah dan dilantik.

Diingatkan bahwa ketua dab anggota Badan Baitul Mal Abdya dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga kredibilitas Baitul Mal yang selama ini telah menjadi kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah (ZIS). “Terima kasih dan penghargaan juga kami sampaikan kepada pengurus-pengurus terdahulu yang telah bekerja keras dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak,” katanya

Darmansah merasa bangga kepada anggota Badan Baitul Mal yang telah mampu membangun dan menjaga citra lembaga dari awal pembentukannya hingga masa sekarang. “Semoga segala usaha dan kerja keras selama ini mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT,” ungkap Pj Bupati Darmansah.

Ditambahkan, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh, juga Qanun Nomor 7 tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Baitul Mal mempunyai tugas atau fungsi untuk mengurus semua jenis harta umat Islam, seperti zakat, infaq, sadaqah, hibah, dan wakaf.

“Peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, karena lembaga ini tidak hanya berperan dalam menghimpun zakat, infaq dan sadaqah saja, tetapi lembaga ini juga berfungsi untuk menyimpan dan menyalurkan harta yang telah terkumpul kepada pihak yang berhak menerimanya atau mustahak,” ujarnya.

Baca Juga:  Cerita Mistis Desa Belangian, Lokasi Pertemuan Makhluk Astral yang Diyakini Hingga Kini (3/Tamat)

Dengan demikian, kata Darmansah, Baitul Mal seperti yang ada di Kabupaten Abdya ini mempunyai tugas sebagai sebuah lembaga atau pihak yang menangani harta agama, baik pendapatan maupun pengeluaran yang digunakan atau disalurkan semata-mata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, sesuai dengan senif yang telah ditentukan. “Sejak pertama berdiri sampai sekarang, Baitul Mal Abdya telah banyak mengumpulkan ZIS (zakat, infaq, dan sadaqah) serta telah banyak pula program-program yang telah berhasil dilakukan dalam upaya menyalurkannya kepada yang berhak,” ujarnya.

Hal ini, tambah Darmansah, merupakan suatu prestasi sekaligus tantangan bagi pengurus ke depan untuk dapat menghimpun ZIS ini lebih banyak dan lebih meningkat dari periode sebelumnya, karena dengan semakin banyaknya ZIS yang terkumpul dan disalurkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, maka akan mampu mengangkat dan meningkatkan kehidupan masyarakat khususnya masyarakat fakir dan miskin yang ada di Abdya.

Darmansah berpesan kepada kepada anggota Badan Baitul Mal agar bekerja secara maksimal, bukan saja mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infaq serta sadaqah, tetapi yang paling penting adalah memberi kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat agar mereka terbuka hatinya untuk menyisihkan sebagian hartanya kepada Baitul Mal. “Mari kita hilangkan prinsip bahwa zakat hanya wajib bagi petani yang menanam padi ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, akan tetapi zakat itu terdiri dari bermacam jenis, seperti zakat jasa, perniagaan, perikanan, peternakan dan lainnya,” sebutnya.

Ia juga berharap masyarakat dapat terus memahami bahwa arti penting dan manfaat membayar zakat. Kemudian Baitul Mal agar senantiasa menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, jangan sampai menimbulkan rasa apatis serta ragu-ragu untuk menyalurkan zakat kepada Baitul Mal.(*)

 

Penulis : Zainun Yusuf (Aceh Barat Daya)

Berita Terkini

Haba Nanggroe