
LHOKSEUMAWE l ACEHHERALD.com-
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Lhokseumawe menyatakan menerima laporan pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2021.
Tidak ada pendapat yang menonjol pada kesimpulan akhir, kecuali Fraksi Demokrat Bersatu yang memberi catatan dengan meminta agar Pemko Lhokseumawe menyelesaikan persoalan utang piutang dengan pihak ketiga kalau itu ada.
Namun, secara bulat keempat fraksi menerima pertanggungjawaban Bupati Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Yusuf Muhammad, serta sepakat untuk ditetapkan menjadi qanun.
Sidang Paripurna pada hari Jumat (10/6/2022) dipimpin oleh Ketua DPRK Ismail A Manaf (Partai Aceh) dan didampingi dua wakil ketua, Irwan Yusuf (Partai Gerindra) dan T Sofianus (Partai Demokrat).
Adapun pertanggungjawaban laporan anggaran yang disetujui terdiri dari pendapatan kota Lhokseumawe sebesar Rp 799 Miliar dan belanja daerah Rp 786 M.
Juru Bicara Fraksi Partai Aceh Marhaban, menyatakan setuju dan menerima pertanggungjawaban keuangan eksekutif tahun 2021. Persetujuan lainnya datang dari Fraksi Partai Gerindra yang disuarakan oleh Akmal (Gerindra) dan Jurubicara Fraksi Amanat Golongan Bersatu Tgk Masyur El Ahamdy (Partai Golkar).
Sementara itu Juru Bicara Fraksi Demokrat Bersatu, T Abdul Hakim (Partai Demokrat), dalam pidato tanpa teks ia menjelaskan bahwa masa jabatan Walikota Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Yusuf Muhammad segera berakhir. “Hanya tinggal sekitar 20 hari lagi,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada utang yang ditinggalkan pada penjabat walikota yang akan mengisi kekosongan kepala daerah hingga Pilkada 2024 mendatang.
Meskipun demikian, T Abdul Hakim, mengatakan fraksinya sepakat dengan rekan-rekan yang lain dan menerima LKPJ tersebut.(adv)
Penulis : Yuswardi




















