Pariwara

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD.com-
Pemerintah Kota Lhokseumawe akan memberikan pelayanan untuk warganya hingga akhir hayat. Hal itu merupakan salah satu program jangka panjang duet walikota Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Lhokseumawe, H Yusuf Muhammad.
Pemko Lhokseumawe sejak beberapa tahun terakhir telah menggelontorkan sejumlah dana santunan bagi warga yang meninggal dunia, meski jumlahnya memang tidak terlalu banyak. Namun, bagi warga Lhokseumawe yang meninggal dunia akan mendapat dana santunan sebesar Rp 500 ribu.
“Program ini akan tetap berlanjut. Dan ini merupakan bagian dari visi dan misi Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan Wakil Walikota Lhokseumawe H Yusuf Muhammad sejak menjabat Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe.
Lalu, darimana sumber dana santunan tersebut? Hasil penelusuran Acehherald.com, dana yang dimaksudkan untuk meringankan beban keluarga yang meninggal dunia itu bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe. Dana tersebut kemudian ditempatkan di Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe, Muslim kepada AcehHerald.com mengatakan karena ini dinilai penting dan sangat strategis bagi masyarakat Kota Lhokseumawe program santunan ini akan tetap dipertahankan.
Meski, katanya, pada tahun ini Pemko tidak memplot dana dimaksu. Karena, Pemerintah Kota Lhokseumawe kekurangan anggaran akibat badai Covid 19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia dan Kota Lhokseumawe.
Pertanyaan kemudian bagaimana cara mengambil dana dimaksud. Caranya adalah,
pihak ahli waris bisa mengurus ke Dinas Sosial setempat, untuk bisa mendapatkan dana santunan sebesar Rp 500 ribu.
Bagi ahli waris diminta membawa surat bukti kematian yang dikeluarkan keuchik setempat, fotokopi KTP, dan kartu keluarga (KK) dari orang yang meninggal. Syarat lain berupa fotokopi KTP ahli waris dan fotokopi KK ahli waris. Kemudian berkas dan kelengkapan yang dipersyaratkan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Berdasarkan berkas tersebut, Dinas Sosial kemudian memprosesnya dengan mengirim ke Badan Keuangan Daerah. Dan, kemudian ahli waris tinggal menunggu dihubungi pihak Dinas Sosial, untuk pengambilan santunan secara tunai sebesar Rp 500 ribu.
Sedangan menyangkut proses pengamprahan dana santunan kematian itu, kata Kadis Sosial Lhokseumawe, Muslim memang tidak langsung dilakukan pihaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Lhokseumawe secara orang per orang.
Dikatakan, pihak Dinas Sosial menunggu sampai adanya pengajuan 100 sampai 200 berkas. Setelah berkas terkumpul diajukan pengamprahan ke Badan Keuangan. “Dan saat dana sudah masuk dan ada di rekening Dinas Sosial, baru kita hubungi ahli waris satu persatu untuk mengambil dana santunan tersebut secara tunai.(adv)
Penulis : Yuswardi