Penabrak Santri Serahkan Diri ke Polisi, Diancam Hukuman 3 Tahun Penjara

BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM– Sopir truk tersangka pelaku tabrak lari berinisial AL (41) yang menewaskan seorang santri Yayasan Futuhal Arifin, M. Wildan Al Fauzan (16), di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022). Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnnya menyatakan pihaknya telah membentuk tim pemburu pengemudi … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Tersangka sopir tabrak lari yang menewaskan santri sedang memberikan keterangan kepada petugas Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/20220
BANDA ACEH | ACEHHERALD.COM–
Sopir truk tersangka pelaku tabrak lari berinisial AL (41) yang menewaskan seorang santri Yayasan Futuhal Arifin, M. Wildan Al Fauzan (16), di depan SD Negeri 20 Banda Aceh, akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnnya menyatakan pihaknya telah membentuk tim pemburu pengemudi dump truk yang telah menyebabkan seorang santri meninggal akibat kelalaian sang sopir.

Bahkan, Dicky menyatakan pihaknya juga akan mempidanakan pemilik truk kalau tidak melaporkan/menyerahkan sang sopir dan truk yang identitasnya tertangkap CCTV.

Akhirnya, AL penduduk Aceh Besar yang mengemudikan truk maut BL 8507 LG menyerahkan diri ke Satlantas Polresta Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).

AL menyerahkan diri setelah mendapatkan surat panggilan dari Satlantas Polresta Banda Aceh terkait kasus laka lantas yang terjadi di depan SD Negeri 20 Kampung Mulia, Banda Aceh antara mobar dump truk BL 8507 LG dengan sepeda motor BL 3061 LAS, Selasa (11/1/2022).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatlantas Kompol Yasnil Akbar Nasution mengatakan tersangka pelaku memenuhi panggilan Unit Laka Lantas terkait kasus laka lantas di Kampung Mulia.
“ AL ke Unit Laka Lantas untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi kemarin (Selasa (11/1/2022) di depan SD Negeri 20 Banda Aceh,” ucap Kompol Yasnil Akbar Nasution.
Dikatakan, dump truk yang dikemudikan AL datang dari arah Peunayong menuju perumahan di belakang Taman Ratu Safiatuddin untuk mengantar tanah timbun.
AL kepada polisi mengatakan dump truk yang dikemudikannya dalam kecepatan sedang, namun tiba-tiba sepeda motor Honda Beat BL 3061 LAS dikemudikan oleh M. Wildan Al Fauzan (16) hendak mendahului mobil yang dikemudikan tanpa memperhatikan kebebasan jalan dan akhirnya mengalami kecelakaan maut itu.
Sedangkan korban yang merupakan santri dayah Yayasan Futuhal Arifin kemudian dievakuasi petugas PMI Banda Aceh ke RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh dan kemudian dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh.
Dalam kecelakaan yang menewaskan seorang santri, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 75 juta.
Baca Juga:  Ketua-Bendahara PKN Medan Diperiksa Polda Sumut Terkait OTT Bawaslu

Berita Terkini

Haba Nanggroe