
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com–
Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama periode hari raya natal dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Rabu (22/12/2021) menyebutkan, SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021, bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Berkenaan dengan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ujar Iswanto menguraikan isi surat edaran itu.
Lebih lanjut, larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani pejabat eselon II atau Kepala SKPA.
Sementara bagi Pegawai Aparatur Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.
Selanjutnya, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebagaimana disebut diatas, juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersbut juga disebutkan, ASN tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi ASN. Namun begitu, terkait cuti, kata Iswanto terdapat pengecualian, yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,” tandas Iswanto.


















