
BANDA ACEH | ACEHHERALD.com–
Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyebutkan pungutan liar (Pungli) merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, karena perilaku ini sudah berkembang sejak lama. Dan kata Pungli disebut sengaja dibangun oleh oknum tertentu, untuk mempermudah jalan meraup keuntungan bagi mereka yang tidak taat aturan. Sehingga merusak sistem hukum yang ada.
Hal itu dikemukakan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam amanat tertulis yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr Iskandar AP, pada Rapat Koordinasi dan Asistensi Kegiatan Satgas Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Aceh di Hotel Grand Permata Hati, Banda Aceh, Senin, (13/12/2021).
Dikatakan, dalam kacamata sosial, setidaknya ada tiga dampak buruk dari praktik pungli, yaitu mengganggu dan memberatkan kehidupan masyarakat, karena pungli menyebabkan adanya ketidakadilan dalam pelayanan.
“Dalam konteks dunia usaha, Pungli bisa mempengaruhi iklim investasi dan merusak daya saing dunia usaha, dan ketiga, maraknya pungli berdampak pada merosotnya wibawa hukum di mata masyarakat, sebab aturan hukum telah dicabik-cabik oleh perilaku buruk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Iskandar.
Dikatakan, jika pungli terus dibiarkan, maka masa depan negeri ini pasti akan berantakan, karena tingkat kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah kian menipis.
Maka itu, ia menyebutkan langkah yang harus dilakukan ke depan adalah penegakan hukum yang tegas. Perlu adanya gerakan bersama yang dilakukan secara komprehensif di semua lini agar dapat memerangi perilaku negatif ini.
Untuk memenuhi harapan itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, sebagai wujud nyata upaya negara memberantas Pungli di masyarakat. “Pemerintah Aceh sangat mendukung kebijakan ini dengan membentuk Satgas Saber Pungli di daerah, tidak lama setelah Perpres tersebut terbit,” kata Iskandar.
Namun begitu, kata Iskandar, harus dipahami, perilaku pungli terkadang sulit untuk diberantas, karena pelakunya banyak yang cerdik, sehingga mereka kerap menemukan cara baru untuk melakukan aksinya.
Rakor ini diikuti Satgas Saber Pungli UPP Aceh dari kabupaten kota yang terdiri unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, unsur intelijen.