Diteken Kapolri, 57 Mantan Pegawai KPK Segera Diangkat Jadi ASN Polri

JAKARTA | ACEHHERALD.com- Khabar baik selalu menggeliat terhadap nasip 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan pihak kepolisian akan merekrut mereka untuk memperkuat polisi dalam memburu para koruptor. Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan pengangkatan khusus 57 mantan … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

57 Pegawai KPK yang resmi diberhentikan usai dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).(KOMPAS.com /IRFAN KAMIL)

JAKARTA | ACEHHERALD.com-

Khabar baik selalu menggeliat terhadap nasip 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan pihak kepolisian akan merekrut mereka untuk memperkuat polisi dalam memburu para koruptor.

Kini, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan pengangkatan khusus 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Adapun 57 pegawai KPK itu diberhentikan pada 30 September 2021 karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Aturan tentang pengangkatan itu tercatat dalam Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021, dan secara resmi diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 30 November 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir AcehHerald.com dari Kompas.com mengatakan, Polri segera melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN.

Selanjutnya, Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut. “Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” ujar Dedi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Kepala Divisi Humas Polri yang sebelumnya menjabat, Irjen Argo Yuwono, sempat mengatakan rekam jejak 57 eks pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi tak perlu diragukan.

Menurut dia, para pegawai yang tak lolos TWK untuk jadi ASN KPK itu memiliki visi yang sama dengan Polri. “Melihat bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama, yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan,” kata Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:  Ditinggal Messi, Aguero Cari Cara Hengkang Dari Barcelona?

Disambut baik mantan pegawai KPK

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan menyambut baik terbitnya peraturan Polri tentang pengangkatan khusus 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN di Kepolisian.

Hotman mengatakan, terbitnya peraturan tersebut telah lama ditunggu oleh mantan pegawai KPK yang disingkirkan setelah tidak lolos TWK sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi ASN.

“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ujar Hotman.

Eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap juga mengungkapkan hal senada. Dengan peraturan itu, Yudi berharap pengabdian selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki. Mengabdi untuk bangsa dan negara ini terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” katanya.

 

sumber kompas.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe