
BANDA ACEH|ACEH HERALD-
Mohammad Farid Rumdana SH MH dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen. Pelantikan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH, di aula rapat Kejati Aceh, Kamis (5/8/201).
Mohammad Farid dilantik menggantikan Plt Kajari Bireuen Mangantar Siregar SH sebagai Kajari Bireuen. Bersama Farid yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Aceh, Kajati Muhammad Yusuf juga melantik Yuriswandi SH MH dan Hetty Cahyaningrum SH sebagai koordinator pada Kejati Aceh, serta Rahmat Azhar SH MH selaku Asisten Perdata dan TUN Kejati Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada wartawan mengatakan pelantikan tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh dilaksanakan berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor KEP-IV-482/C/07/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kajati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang wajar dan sebuah keniscayaan di setiap organisasi, dalam rangka evaluasi dan peningkatan kinerja serta untuk regenerasi sumber daya manusia.
“Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar. Setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat telah melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang obyektif untuk memilih insan terbaik Adhyaksa guna mengisi jabatan yang telah ditentukan,” ujar Muhammad Yusuf.
Karena itu, atas kepercayaan tersebut, Kajati meminta kepada pejabat yang baru dilantik untuk menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.
“Buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara. Tunjukkanlah kerja dan karya nyata saudara kepada institusi dan masyarakat, serta curahkanlah segala kemampuan manajerial dan pengetahuan yang saudara miliki dengan diimbangi nilai-nilai akhlak, moral, dan disiplin yang tinggi,” tegas Muhammad Yusuf.