‘Duet’ Mantan Kepsek dan Wakilnya Divonis 30 Kali Cambuk Plus 300 Gram Emas

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menvonis hukuman cambuk di hadapan umum terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil Aceh Jaya (Pria Heri dan Wanita Andri). Keduanya adalah mantan ‘duet; pimpinan sebuah SMA di Aceh Jaya, yang tertangkap ngamar di sebuah hotel di Banda Aceh. Posisi keduanya langsung dicopot, sejenak kasus … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Heri dan Andri sedang mendengarkan vonis Majelis Hakim Mahkamah Syar iyah Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Foto Ibrahim Sihombing

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com –  Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menvonis hukuman cambuk di hadapan umum terhadap dua oknum Pegawai Negeri Sipil Aceh Jaya (Pria Heri dan Wanita Andri). Keduanya adalah mantan ‘duet; pimpinan sebuah SMA di Aceh Jaya, yang tertangkap ngamar di sebuah hotel di Banda Aceh. Posisi keduanya langsung dicopot, sejenak kasus itu terungkap ke publik.

Berdasarkan vonis hakim, keduanya dicambuk masing masing 30 kali, plus denda 300 gram emas. Sebelumnya, JPU Maimunah dari Kejari Banda Aceh, menuntut keduanya 100 kali cambuk dalam dugaan berzina. Namun majelis hakim melihat keduanya lebih kepada melakukan ikhtilat (bersemsraan), karena tidak ada saksi yang melihat keduanya berizina di kamar hotel.

Majelis Hakim yang diketuai Alaidin menyatakan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan nikah yang sah. “Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 25 tentang ikhtilath, menjatuhkan hukuman cambuk 30 kali dipotong masa tahanan,” kata majelis hakim, Kamis (19/12/209).

Kedua tervonis hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Tampak tervonis wanita atau mantan Kepsek, hadir ke persidangan dengan baju terusan kuning, dipadu jilbab senada. Ia berusaha menutup wajah saat masuk ke ruang sidang.

JPU Maimunah menyatakan pikir pikir dengan putusan tersebut. Ia akan berkonsultasi lebih jauh dengan jajarannya, atas vonis dimaksud. Sementara barang bukti yang dihadirkan ke persidangan adalah berupa baju coklat serta selendang merah motif bunga bunga.

Pasangan haram itu digerebek oleh tim WH dan Satpol PP Banda Aceh. Bahkan dalam penggerebekan juga ikut suami dari Andri, yang sebelumnya telsa mencium aroma tak sedap tentang sepakterjang wanita itu.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Aceh Terendah di Indonesia

 

Penulis            : Ibrahim Sihombing

Berita Terkini

Haba Nanggroe