Polisi Tahan Pengemudi Pajero Pukul Sopir Truk Hingga Retak Tulang

JAKARTA | ACEH HERALD- Pengemudi Pajero berinisial O (39) pelaku penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap. Kepada polisi, pelaku berdalih tersulut emosi saat melakukan aksinya. “Saya terpancing emosi,” kata pelaku O saat dimintai keterangan oleh polisi. Video pengakuan pelaku O diunggah di akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara seperti dilihat detikcom, Senin (28/6/2021). Wakapolres Metro … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pengemudi Pajero (Pradita Utama/detikcom)

JAKARTA | ACEH HERALD-

Pengemudi Pajero berinisial O (39) pelaku penganiayaan sopir truk di Jakarta Utara ditangkap. Kepada polisi, pelaku berdalih tersulut emosi saat melakukan aksinya.

“Saya terpancing emosi,” kata pelaku O saat dimintai keterangan oleh polisi. Video pengakuan pelaku O diunggah di akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara seperti dilihat detikcom, Senin (28/6/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi yang memimpin penangkapan pelaku kemudian bertanya kepada O awal mula penganiayaan tersebut. Pelaku O mengaku kesal setelah menganggap sopir truk hampir melukai keluarganya.

“Karena pertama dia hampir mencelakai saya sama keluarga saya,” katanya.

Truk Tidak Menabrak Pajero

Saat ditanya apakah kendaraan yang dikemudikan sopir truk tersebut menabrak keluarganya, pelaku menjawab korban tidak menabrak keluarganya.

“Tidak (menabrak),” ujar pelaku O.

Pengemudi Pajero Akui Memukul

Lebih lanjut pelaku O mengaku sudah terpancing emosi kepada korban. Pelaku pun mengaku memukul sopir truk tersebut.

“Saya lakukan pemukulan,” imbuh pelaku O.

Pelaku O kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ditangkap di Bandara

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jawa Timur. Pelaku kemudian ditangkap pagi tadi di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.00 usai sebelumnya berangkat dari Surabaya menggunakan pesawat terbang.

Polisi memastikan O bukan merupakan anggota TNI atau Polri seperti yang ramai diduga masyarakat. Pelaku O merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai pelaut.

“Dia sipil murni, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri. Pekerjaannya pelaut. Tapi karena lagi COVID gini dia kerja di tempat pencarian tenaga kerja,” terang Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Baca Juga:  Ditinggal Messi, Aguero Cari Cara Hengkang Dari Barcelona?

“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” pungkas Nasriadi.

sumber detikcom

Berita Terkini

Haba Nanggroe