Aceh Tengah Ditetapkan Sebagai Zona Merah Covid 19, Ternyata Ini Sebabnya

TAKENGON I ACEH HERALD DITETAPKANNYA Aceh Tengah sebagai kawasan zona merah covid 19 ternyata mempunya sebab dan alasan tersendiri. Alasan adalah karena daerah penghasil kopi arabika dengan kualitas terbaik di dunia itu merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang memiliki alat tes Swab RT-PCR sendiri. Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

dr Yunasri MKes

TAKENGON I ACEH HERALD

DITETAPKANNYA Aceh Tengah sebagai kawasan zona merah covid 19 ternyata mempunya sebab dan alasan  tersendiri. Alasan adalah karena daerah penghasil kopi arabika dengan kualitas terbaik di dunia itu merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang memiliki alat tes Swab RT-PCR sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, dr Yunasri MKes kepada Acehherald.com, Sabtu, (29/06/21). “Wajar dong, data jumlah orang terkomfirmasi covid 19 di Takengon semakin hari semakin meningkat dan lebih tinggi dari angka yang dimiliki oleh kabupaten lain yang ada di Aceh, karena kita punya alat tes Swab PCR sendiri, jadi dengan demikian setiap hari kita terus melakukan uji tes terhadap specimen hasil dari tracing yang kita lakukan,” jelas Yunasri yang juga salah satu Wadir di RSU Datu Beru ini.

Menurut Yunasri, sejak diresmikian pengoprasiannya tanggal 27 Mei lalu, pihak satgas penanggulangan covid 19 Aceh Tengah dalam satu hari mampu merilis 30 sampai dengan 90 hasil uji test terhadap speciment yang diambil berdasarkan hasil tracking Aktif yang dilakukan pihaknya kepada orang-orang terdekat para korban yang terkomfirmasi positif covid selama ini.

Meski ada kendala yang dihadapi saat ini, lanjut dokter berpostur langsing dan berkaca mata ini, dimana kendala tersebut adalah kurangnya Barang Medis Habis Pakai (BMHP) Guna pengoprasian alat test PCR ini, namun hingga saat ini pihaknya masih menggratiskan warga berKTP Takengon untuk melakukan test Swab PCR. “Sampai saat ini, untuk masyarakat yang ber KTP Takengon, kita gratiskan untuk melakukan test PCR, untuk masyarakat luar Aceh Tengah, test ini hanya berlaku untuk pasien yang kita tangani, sedangkan yang bukan pasien, tidak dibenarkan untuk dilakukan test, meski mereka bayar,” terang Jubir.

Baca Juga:  Tim Sepakbola Al Azhar Aceh Utara Menuju Liga Santri PSSI 2022

Diakuinya, hingga saat ini belum ada satu regulasipun yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan test PCR tersebut, sehingga dengan demikian, investasi pemda untuk membeli alat uji test covid yang langsung mampu mendiagnosa keabsahan komfirmasi pasiennya ini belum dapat menghasilkan PAD untuk daerah.

Sehingga, sambung Yunasri lagi, alat tes Swab PCR tersebut untuk saat ini kegunaannya dapat dikatakan hanya khusus untuk masyarakat Aceh Tengah saja, sebelum adanya regulasi yang diterbitkan oleh pihak pemda nanti. “Nah inilah jawabannya, kenapa kita masuk kedalam kelompok kawasam zona merah covid 19, karena kita terus melakukan tracking dan melakukan uji sampel speciment terhadap orang-orang yang kontak dengan korban yang dinyatakan terkomfirmasi positif, kita tidak lagi harus mengirim sampel dan menunggu beberapa hari untuk menunggu hasilnya,” jelas dr Yunasri.

Pada kesempatan tersebut, Yunasri berharap, dengan diketahuinya hasil test yang menyatakan bahwa angka masyarakat Aceh Tengah yang terkomfirmasi positif covid semakin tinggi, maka kesadaran masyarakat untuk lebih menjaga prokes dan menjalankan anjuran 5 M semakin tinggi, sehingga untuk ke depan angka penyebaran covid 19 di Aceh Tengah dapat ditekan untuk lebih rendah lagi.

 

 

ROBBY

Berita Terkini

Haba Nanggroe