DPP Apkasindo Ingatkan, Jangan Kriminalisasi Petani Sawit

BANDA ACEH | ACEH HERALD KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Ir Gulat Manurung, mengingatkan semua pihak untuk tidak mengkriminalisasi petani sawit, dengan dalih penggunaan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Ingat itu dana milik kami petani dan pengusaha sawit, bukan dana APBN atau APBD, mengapa … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Gulat Manurung bersama Ketua Dewan Pembina Apkasindo RI, Jenderal (purn) Moeldoko.

BANDA ACEH | ACEH HERALD

KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Ir Gulat Manurung, mengingatkan semua pihak untuk tidak mengkriminalisasi petani sawit, dengan dalih penggunaan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). “Ingat itu dana milik kami petani dan pengusaha sawit, bukan dana APBN atau APBD, mengapa ada anggota kami yang dipanggil panggil aparat penegak hukum. Ada apa ini,” kata Gulat Manurung, dalam sambutannya saat mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Apkasindo Aceh, Senin (14/06/2021) lalu.

Namun di sisi lain, jika memang ada anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana atas dana tersebut, Gulat secara tegas menyatakan akan mengantar anggota nya ke penyidik, agar dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau terbukti dan terindikasi melakukan penyelewengan, tak ada ampun bagi kalian. Ini adalah dana milik bersama dan amanah dari semua petani serra pengusaha sawit,” tegas Gulat Manurung.

Gulat secara khusus mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal itu dengan ketua Dewan Pembina dan Penasehat DPP Apkasindo, Jenderal (purn) Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan RI. “Bantu kami petani sawit untuk naik kelas, bukan malah dipanggil ke sana ke mari hingga membuat kami malah down,” kata Gulat.

Diterangkan, dana BPDPKS yang juga diplot untuk peremajaan sawit rakyat itu juga berasal dari penyisihan atau iuran dari dana eksport CPO Indonesia, yang taka da hubungan dengan pajak yang jumlahnya juga sudah ditentukan oleh negara. Sementara dana BPDPKS murni milik petani dan pengusaha sawit. “Kalau mau mengoreksi lakukanlah secara patut bukan malah terkesan mengkriminalisasi. Ingat kita adalah setara. Itu semboyng kami petani sawit,” tandas Gulat.

Baca Juga:  MPU Aceh Besar Larang Keterlibatan Muslim dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Dana BPDPKS saat ini jumlahnya mencapai Rp 117 triliun yang diperuntukkan antara lain untuk Program Peremajaan Perkebunan Sawit, Program Penelitian dan pengmbangan, program promosi dan Program pengembangan dan pemanfaatan bahan bakar nabati.

Khusus untuk peremajaan sawit disediakan dana Rp 30 juta per hektar hingga sawit berproduksi.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe