Kasus Pembunuhan di Tembolon Bener Meriah Direkontruksi, Korban Dikeroyok Secara Brutal

REDELONG | ACEH HERALD KASUS pembunuhan berencana terhadap salah seorang pedagang asal Aceh Utara, Hanafiah (47), direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, Selasa (08/06/21). Dari sekuel rekonstruksi itu terungkap jika korban dikeroyok secara brutal dan dingin oleh para pelaku, sebelum membuang jasad korban dengan gerobak sorong ke dalam jurang, ibarat membuang seonggok sampah. Kasus itu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Foto Humas Polres Bener Meriah.

REDELONG | ACEH HERALD

KASUS pembunuhan berencana terhadap salah seorang pedagang asal Aceh Utara, Hanafiah (47), direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Bener Meriah, Selasa (08/06/21). Dari sekuel rekonstruksi itu terungkap jika korban dikeroyok secara brutal dan dingin oleh para pelaku, sebelum membuang jasad korban dengan gerobak sorong ke dalam jurang, ibarat membuang seonggok sampah.

Kasus itu sendiri mulai terungkap pada tanggal 27 Februari 2021 silam, kala warga Bener Meriah dihebohkan dengan penemuan jenazah Hanafiah, yang  ditemukan oleh warga dalam kebun di Dusun Belang Terujak, Kampung Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, dengan kondisi yang mengenaskan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran kasus itu oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yaitu JM (49) warga Bener Meriah, AB (40) warga Langsa, dan NS (40) serta FT (28) keduanya warga Aceh Timur.

Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Dr Bustani, S.H, M.H mengatakan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan 51 adegan pembunuhan yang menghabisi nyawa korban Hanafiah. “Iya, hari ini kita menggelar acara rekontruksi terhadap kasus pembunuhan Hanafiah, yang melibatkan 4 orang TSK, dalam rekonstruksi tadi, tersangka memperagakan 51 adegan pembunuhan yang menghabisi nyawa korban Hanafiah,” ujar Bustani.

Menurut Kasat Reskrim, para pelaku nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai harta milik korban Hanafiah. Dimana didalam rekontruksi, jelas terlihat keahlian dan perencanaan yang matang para tersangka, JM Cs dalam menghabisi nyawa korban.

Lebih lanjut lulusan S3  ini mengatakan, berdasarkan hasil reka, terlihat bahwa tersangka JM sudah merencanakan untuk menghabisi korban menggunakan benda tumpul yaitu besi dan kayu.

Baca Juga:  Almuniza Minta Agam Inong Aceh Bijak Pakai Medsos

Saat korban tiba di lokasi itu, lanjut Bustani,  JM dalam posisi bersembunyi, sedangkan AB bertemu langsung dengan korban. ‘Pada saat itu, AB sudah memegang sebatang besi yang disembunyikan di balik lengan sebelah kanan,” jelas Kasat Reskrim.

Foto Humas Polres Bener Meriah.

Kemudian, ujarnya lagi, JM dan AB mendekati korban dari arah belakang. Selanjutnya, AB langsung mengayunkan besi ke arah kepala belakang korban, namun korban mengelak dan tidak mengenai korban.

Melihat hal itu, lalu JM mengambil sebilah kayu yang sudah dipersiapkan yang diletakkan tidak jauh dari lokasi korban berdiri.

Tak menunggu lama, JM langsung memukul kayu tersebut ke arah kepala sebelah kiri korban yang menyebabkan korban jatuh tersungkur ke tanah dengan posisi terlungkup dan tak sadarkan diri.

Setelah korban dinyatakan tak bernyawa lagi oleh AB akibat pukulan kayu dan besi, korban selanjutnya dibuang menggunakan kereta dorong oleh kedua pelaku ke arah jurang. “Pasal yang kita sangkakan untuk JM kita terapkan pasal 338, 340, dan 365. Untuk yang membantu tindak pidana ini kita sangkakan dengan pasal 338, 340, 365, Junto 55 KHUP pidana, dengan tuntuntan hukuman seumur hidup,” jelas Bustani.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe