75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Tetap Bekerja Meski tak Dilantik Jadi ASN

JAKARTA | ACEH HERALD Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyampaikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap pergi bekerja ke gedung lembaga antirasuah. Yudi Purnomo menegaskan, tidak ada perbedaan meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN, katanya dilansir AcehHerald.com dari … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo (Foto Republika.co.id)

JAKARTA | ACEH HERALD

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, menyampaikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap pergi bekerja ke gedung lembaga antirasuah.

Yudi Purnomo menegaskan, tidak ada perbedaan meski ada ribuan pegawai yang telah dilantik menjadi ASN, katanya dilansir AcehHerald.com dari Republika.co.id, Jumat (4/6/2021).

“Tetap masuk kantor seperti biasa. Nggak ada perbedaan, kawan-kawan tetap memberi dukungan kepada kami,” kata Yudi yang juga termasuk ke dalam 75 pegawai tidak lolos TWK saat dikonfirmasi, Kamis (3/6).

Yudi menyatakan, 75 pegawai yang dinonaktifkan oleh Pimpinan KPK masih tetap melakukan koordinasi secara informal terkait penanganan perkara korupsi. Namun, lantaran status yang sudah nonaktif, para pegawai tidak bisa lagi menangani perkara sebagaimana mestinya.

“Tapi kalau tindakan pro justisia misal geledah, meriksa saksi atau tersangka atau nyita barang sudah tidak bisa lagi. Kan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan,” ungkap Yudi.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menolak mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 652 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). SK tersebut memerintahkan pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasannya langsung.

“Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa Pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan Sdr. Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021,” demikian kutipan dari surat jawaban pimpinan KPK.

Surat jawaban itu dibuat guna menanggapi keberatan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) yang melayangkan surat keberatan atas SK 652 kepada pimpinan KPK. Surat jawaban ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca Juga:  KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM!

Alex berdalih bahwa SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. Ada 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kebijakan Pimpinan KPK tersebut, dilatarbelakangi adanya mitigasi risiko/permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 (tujuh puluh lima) Pegawai KPK yang TMS sebagai Pegawai ASN,” isi surat tersebut.

Keberadaan surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. Sayangnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan pimpinan belum menjawab kebenaran surat tersebut.(*)

Berita Terkini

Haba Nanggroe