Simpan dan Jual Sabu Setengah Kilo, Nelayan Ditangkap

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD SEORANG laki-laki berinisial MD (31), warga Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, ditangkap polisi. Pria yan sehari hari sebagai nelayan itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di belakang gubuk di areal tambak Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee. Dalam jumpa pers pada Selasa (25/5/2021) polisi menghadirkan MD dan barang bukti … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan memperlihatkan barang bukti sabu. (Foto Ist)

LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD

SEORANG laki-laki berinisial MD (31), warga  Dusun Meurandeh, Desa Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, ditangkap polisi. Pria yan sehari hari sebagai nelayan itu kedapatan menyimpan sabu-sabu di belakang gubuk di areal tambak Dusun Kumbang, Desa Meunasah Mee.

Dalam jumpa pers pada Selasa (25/5/2021) polisi  menghadirkan MD dan barang bukti sekitar 500 gram sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Wakapolres Lhokseumawe Kompol Raja Gunawan dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Selasa (25/5/2021) mengatakan, tersangka yang ditangkap ini berisial MD (31) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Menurut Wakapolres, penangkapan terhadap tersangka MD berawal informasi yang diterima dari masyarakat yang menyebutkan, di Areal tambak ikan di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee ada seorang laki-laki yang menyimpan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal menyelidiki kebenaran informasi itu, setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari dan ternyata benar bahwa di Areal tambak dimaksud benar ada laki-laki yang menyimpan dan menjual sabu. “Kemudian, pada Senin kemarin sekitar pukul 16.00 WIB kita lakukan penangkapan terhadap tersangka MD. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dari mana MD memperoleh sabu-sabu tersebut,” jelas Wakapolres.

Selain itu, tambah Kompol Raja Gunawan, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. “Barang bukti yang kita amankan, satu paket dalam jumlah besar yang dibungkus dengan kemasan teh dan delapan paket kecil dengan jumlah keseluruhan sebanyak 500 gram lebih,” pungkasnya.

Pengakuan tersangka MD, ia mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisial CU (DPO) dengan cara membeli, kemudian sabu-sabu itu dijual kembali oleh tersangka MD dalam bentuk paket kecil.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Layani Pengobatan Warga Terdampak Banjir

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka MD langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe. Terhadap tersangka, disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. “Kami akan terus mengejar para bandar dan pelaku peredaran Narkoba, ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Aceh,” tegas Wakapolres Lhokseumawe.(*)

 

Penulis     :     Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe