
LHOKSEUMAWE, ACEH HERALD.com – Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, melakukan kerjasama dalam bidang penegakan dan pendidikan hukum. Naskah Memorandum of Understanding (MoU) ditandatangani oleh Rektor Unimal DR. Herman Fithra ST., MT., IPM, ASEAN, Eng, dan Kajati Aceh Irdam SH MH, Rabu 11 Desember 2019, di Banda Aceh.
Rektor Unimal, mengirim naskah MoU kepada Acehherald.com, dalam perjanjian itu tercantum ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penyediaan tenaga ahli dalam proses penegakan hukum dan Bidang lainnya.
Dihubungi secara terpisah, Rektor Unimal DR Herman Fithra kepada Acehherald.com mengatakan, penandatanganan MoU antara Unimal dengan kejaksaan tinggi Aceh, salah satu pointnya adalah kesediaan pihak kejaksaan untuk menjadi tenaga pengajar ilmu hukum dalam aspek praktisi. Hal lain yang diinginkan adalah, terbuka kesempatan kepada mahasiswa untuk ikut hadir dalam persidangan – persidangan di pengadilan.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe,Aceh Utara
Editor : Nurdinsyam