
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD
KETUA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Lhokseumawe Ismail A Manaf menyorot kinerja RS Arun di Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Pusat pelayanan kesehatan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) dinilai stagnan dalam hal perolehan pendapatan asli daerah (PAD). “Kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah (BUMD) yang mengelola RS Arun membutuhkan perhatian serius pemerintah kota Lhokseumawe, karena setiap tahun operasional RS Arun tersebut tidak pernah terjadi peningkatan. RS Arun dibawah PDPL,” ujar Ismail A Manaf.
Politisi Partai Aceh ini menjelaskan, target penerimaan daerah yang dibebankan kepada perseroan daerah tersebut tidak pernah tercapai. Tahun Anggaran 2020 perusahaan daerah ini hanya mampu menyetor ke kas daerah hanya 22 persen dari target pendapatan daerah sebesar Rp 1 miliar.
Legislator dari Dapil 4 Kecamatan Muara Satu ini mendorong kinerja keuangan dan tata kelola perseroan daerah RS Arun agar segera dievaluasi oleh walikota. Upaya ini penting, sehingga diketahui dimana letak persaoalan mendasar sehingga kinerja perseroan dari waktu ke waktu semakin menurun dan tidak menunjukkan perbaikan yang menggembirakan.
Informasi yang diperoleh ujar Ismail belanja operasional RS Arun relatif rendah karena mengingat komponem biaya listrik dan air diperoleh perseroan secara cuma-cuma. “Kami minta walikota memberikan perhatian serius terhadap upaya perbaikan tata kelola perseroan yang mengelola RS Arun, agar target penerimaan daerah dapat benar-benar efektif dikumpulkan dan kemudian dibelanjakan lagi untuk membangun daerah,” pintanya.
Sementara itu dari literarur yang didapat oleh Acehherald.com, RS Arun sudah diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah Kota Lhokseumawe. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian pinjam pakai Rumah Sakit (RS) PT Arun kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe yang terdiri dari tanah, bangunan, dan peralatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Rabu (17/10) oleh Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dengan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara beserta jajaran Eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJKN.
PENULIS : YUSWARDI



















