Ibu Muda Tewas Usai Pesta Narkoba, Oknum Polisi Jadi Tersangka

KUTACANE I ACEH HERALD MISTERI kematian seorang ibu muda, DL akhirnya terungkap. Wanita itu meninggal setelah dicokok ekstasi dalam sebuah pesta narkoba di sebuah pondok. Berat dugaan kematian korban akibat OD atau over dosis. Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara (Agara) kini telah menjadi tersangka dalam kasus jelang detik detik memasuki Bulan Ramadhan itu. … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Konperensi pers kasus kematian ibu muda di Agara. Foto Ist

KUTACANE I ACEH HERALD

MISTERI kematian seorang ibu muda, DL akhirnya terungkap. Wanita itu meninggal setelah dicokok ekstasi dalam sebuah pesta narkoba di sebuah pondok. Berat dugaan kematian korban akibat OD atau over dosis. Seorang oknum polisi jajaran Polres Aceh Tenggara (Agara) kini telah menjadi tersangka dalam kasus jelang detik detik memasuki Bulan Ramadhan itu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara (Agara) AKBP Wanito Eko Sulistyo dalam konferensi Pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Agara, Jumat (16/4/2021).

Secara terbuka, AKBP Wanito Eko menyatakan, terkait kematian wanita yang telah bersuami itu, pihak Polres Agara telah menetapkan seorang oknum aparat kepolisian dari Polres Agara menjadi tersangka. Selain itu polisi juga telah menetapkan tersangka lain KA alias BLK warga sipil.

Seperti diberitakan sebelumnya, wanita muda DL meninggal secara tak wajar pada Sabtu (10/04) lalu. Mayatnya dititipkan di RSUD H Sahudin Kutacane, oleh beberapa orang yang dikenal sebagai rekan korban.

Dari penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian, Kapolres mengatakan, sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit mobil Avanza warna silver kini telah diamankan penyidik. “Sementara motif dari tewasnya korban adalah pesta narkoba (dugem) sebelum memasuki bulan ramadhan. Tersangka KA alias BLK setelah menjemput korban dari rumah rekannya RN lalu membawanya ke arah Desa Lawe Ger-Ger,” rinci Kapolres.

Lalu, sampai di tengah perkebunan warga, sambil membawa Sound System yang akan dimasukan ke dalam sebuah pondok, sebelum turun dari mobil, tersangka memerintahkan korban DL untuk membuka mulut lalu memasukan narkoba jenis ektasi ke dalam mulut korban, bahkan korban sempat terjatuh saat berjoget namun diangkat oleh tersangka.

Baca Juga:  Polda Aceh Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Ditambahkan oleh Kapolres Agara, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 116 pasal 1 dan 1 dari Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkoba yang pasal 1 berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika golongan 1 terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan 1 untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

“Sedangkan pada ayat 2 mengatakan, dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan 1 untuk digunakan orang lain yang mengakibatkan orang lain meninggal atau cacat permanen maka pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup,” pungkas Kapolres kepada awak media.

Berita Terkini

Haba Nanggroe