
LHOKSEUMAWE, ACEH HERALD.com – Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasti Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM, mengimbau masyarakat mewaspadai aksi debt collector nakal yang melakukan penarikan kendaraan dengan menyalahi peraturan dan ketentuan yang ada.
Dalam siaran pers yang dikirim ke media termasuk diterima oleh Acehherald.com, Sabtu 7 Desember 2019, Kapolres mengemukakan tiga cara untuk “melawan” dept collector. Cara yang pertama jika ada debt collector yang melakukan penarikan kendaraan langsung tanyakan identitasnya, dari mana dia, termasuk apakah dari institusi keamanan.
Selanjutnya, tanyakan apakah punya kartu sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai lembaga yang berhak mengeluarkan izin menagih.
Kemudian jelas Humas Polres,, petugas dept collector tidak boleh melakukan perbuatan semana-mena, dalam ini harus ada surat kuasa panarikan dari finance bersangkutan.
Terakhir, harus ada sertifikat fidusianya dalam bentuk salinan.
Jika empat hal ini tidak ada, maka Humas Polres Lhokseumawe meminta masyarakat menolak dect collector dengan cara yang baik, sopan dan hindari rasa permusuhan. “Jika ngotot laporkan secepatnya ke kantor Polsek terdekat,” demikian tulis Salman Alfarasi.
Penulis : Yuswardi/Lhokseumawe/Aceh Utara
Editor : Nurdinsyam





















