
MANADO | ACEH HERALD – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras (miras). Sebab, hasil petani Cap Tikus untuk diekspor kian terbuka.
“Saya pikir dengan ada ini bagus. Kalau bisa kita ekspor. Tapi harus lulus BPOM, kualitasnya bagus, supaya layak untuk dikonsumsi. Tentu ada mekanisme untuk lolos dari pengawasan BPOM dan Dinas Perdagangan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulut, Franky Manumpil ketika dimintai konfirmasi detikcom, di Manado, Sabtu (27/2/2021).
Cap Tikus adalah minuman beralkohol tradisional Minahasa dari hasil fermentasi dan distilasi Air Nira dari Pohon Aren. Cap Tikus dibuat dari sadapan air nira atau disebut dalam bahasa lokal dengan nama saguer yang kemudian disuling hingga menghasilkan cairan mengandung alkohol dinamai Cap Tikus.
“Kalau sekarang penekanan seperti ini kan lebih bagus. Petani Cap Tikus akan lebih bagus pendapatannya. Ini tentu bagus untuk pendapatan masyarakat khusus petani Cap Tikus,” jelasnya.
Pihaknya masih menunggu petunjuk teknis. “Tentu ada petunjuk teknis pelaksana. Mungkin dari Dinas Perdagangan. Nanti torang (kita) lihat pertimbangan teknis bagaimana untuk keluar izin. Termasuk juga turunan dari perpres itu,” ujarnya.
Karena ada peluang bagus, maka dirinya mengajak agar masyarakat bisa melihat peluang tersebut.
“Petani kalau ada peluang bagus harus perbanyak menanam pohon ini. Kan selain Cap Tikus, bisa juga diproduksi gula aren,” kuncinya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut, Rocky Wowor mengatakan, ke depan pemerintah harus mengatur supaya ada investasi di Sulut.
“Saya sih mendukung, karena Sulut kebanyakan petani Cap Tikus. Ada banyak masyarakat yang berpenghasilan dari Cap Tikus,” tuturnya.
Dia mengatakan Sulut banyak petani Cap Tikus. Dia menekankan pengelolaan secara profesional dengan menggunakan standar pemeriksaan BPOM supaya tidak membahayakan masyarakat.
“Kan ekonomi harus jalan. Ini langkah baik. Asalkan pemerintah atur supaya bisa diekspor. Jadi dikirim ke luar,” katanya.
Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Imelda Nofita Rewah mengatakan, dengan adanya izin investasi untuk industri miras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil yang dibuka, menjadi peluang yang baik bagi Provinsi Sulut.