
TAPAKTUAN|ACEH HERALD
BEBERAPA pengacara di Kabupaten Aceh Selatan, resmi membentuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang diberi nama Lembaga Bantuan Hukum Jendela Keadilan Aceh (LBH-JKA). Kehadiran LBH-JKA ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum. “Lembaga ini hadir untuk melengkapi LBH yang sudah ada, membantu masyarakat kurang mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum disamping peran mendidik warga untuk meminimalkan dampak hukum dari permasalahan yang muncul,” kata Direktur LBH-JKA, Muhammad Nasir Selian SH, Kamis (11/02/2021) malam.
Lanjut Muhammad Nasir, selama ini banyak masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum, namun karena keterbatasan dan kekurangan finansial membuat masyarakat cenderung tidak mendapatkan pendampingan hukum ketika sedang mendapati masalah. “LBH-JKA yang beralamat di belakang Kantor Bank Aceh Syariah Tapaktuan, Desa Pasar, Kecamatan Tapaktuan ini, siap membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum. Harapan kami, LBH-JKA ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu dalam memperoleh bantuan hukum,” ungkap Muhammad Nasir.
Ke depan, lanjut Muhammad Nasir, selain memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan keadilan dan pelayanan bantuan hukum, LBH-JKA juga akan melakukan penyuluhan hukum dan pelatihan-pelatihan untuk para Legal. “LBH-JKA ini hadir sebagai wujud sumbangsih dan pengabdian kami kepada masyarakat Aceh Selatan dalam mencari keadilan. Karenanya, kami sangat berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Aceh Selatan,” harap Muhammad Nasir.
Ditanyai mengenai struktur LBH-JKA, Muhammad Nasir menjelaskan bahwa untuk posisi Sekretaris diisi oleh Muhammad Taufik Zas,S.H.,M.Kn, Bendahara, Rika Sofiana,S.H.,M.Kn. Divisi Hubungan Antar Lembaga diisi oleh Asyraf Fuady, Divisi Advokasi Murdani SH dan Divisi Investigasi, Revi SH. “Disamping itu, juga dibantu oleh beberapa Bidang, yakni Bidang Pendampingan Hukum Pers, Bidang Pendampingan Hukum Perdata, Bidang Pendampingam Hukum Pidana, dan Bidang Pendampingan Hukum Tata Usaha Negara (TUN),” pungkas Nasir.
PENULIS : ZULFAN