
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
TAKENON | ACEH HERALD
KISRUH antara Dirut RSUD dr Hardi Yanis Sp PD dengan stafnya dr Yusuf Sp OG yang gagal dalam upaya mediasi dan kini sedang dalam proses gugatan perdata di pengadilan, bakal memasuki babak baru. Selaku penggugat, dr Yusuf akan membawa kasus ini ke ranah pidana, seperti diakui Dedi Seheri, pengacara dr Yusuf kepada Acehherald.com, Sabtu, (19/12/20).
Berawal dari adanya kisruh antara dr Hardi dan dr Yusuf selaku atasan dan bawahan, yang berujung pada dimutasinya dr Yusuf dari jabatannya sebagai dr spesialis di rumah sakit milik masyarakat gayo itu.
Menurut Dedi, kliennya sangat tidak mempermasalahkan prihal mutasi yang diputuskan oleh pimpinan daerah terhadap dirinya. Karena, kata Dedi, sebagai seorang ASN, klien sadar betul bahwa penempatan seorang pegawai pada jabatannya oleh pimpinan daerah adalah hak priogratif kepala daerah tersebut.
Namun yang menjadi masalah adalah proses mutasi tersebut yang diduga lebih karena diawali rasa subjektif dan tendensius.
Terkait keterangan dirut dalam laporan tentang adanya upaya penyelesaian masalah dr Yusuf baik di tingkat komite etik dan juga sidang kode etik, dr Yusuf membantah keras bahwa dirinya pernah dipanggil oleh pihak komite etik maupun pihak IDI terkait penyelesaian masalahnya dengan dirut. “Klien saya merasa tidak pernah ada diproses baik oleh komite etik maupun oleh pihak IDI terkait kisruh antara dirinya dengan dirut, coba aja tanya ke IDI atau ke komite etik, apa mereka ada memeroses permasalahan antara kedua belah pihak,” ujar Dedi.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, jika memang ada diproses keduanya baik tingkat komite etik maupun tingkat IDI, tentu saja ada berkas atau file yang tersimpan dikedua pihak tersebut, sebagai kelengkapan administrasi mereka.(*)
PENULIS : ROBBY