
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD
BADAN Narkotika Nasional (BNN) Aceh Utara memusnahkan 5 hektare tanaman ganja di Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, Selasa (3/11/ 2020).
Selain BNN, kegiatan ini juga diikuti oleh Kodim 0103 Aceh Utara, Brimob Detasemen B Lhokseumawe, Polres Lhokseumawe, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Aceh Utara, Satpol PP Aceh Utara, dan media siber dan cetak.
Direktur Narkotika BNN Brigjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, S.H. M.Si menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan, BNN RI menemukan 4 titik lokasi yang dilakukan penanaman ganja dengan cara tumpang sari diantara tanaman pinang. BNN RI berkoordinasi dengan Pemda setempat melalui Dinas Pertanian untuk memastikan status kepemilikan lahan yang ditanami ganja tersebut.
Bila ternyata lahan ini produktif, sambung Aldrin, dimungkinkan untuk dilakukan Alternative Development, dimana masyarakat diajak untuk mengganti tanaman ganja ke tanaman holtikultura yang produktif guna meningkatkan perekonomian masyarakat.
Disisi lain, Karo Humas BNN, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K.,M.Si menambahkan, saat ini BNN RI telah melaksanakan alih fungsi lahan ganja berupa tanaman jagung dan kopi di 12 ribu hektar lahan, dan sudah dilakukan peremajaan dan penanaman kembali (replanting) di sejumlah lahan bekas lokasi penanaman barang haram tersebut.
Secara terpisah, Kepala BNN Kota Lhokseumawe, AKBP. Fakhrurrozi, S.H bersama personil yang hadir di lokasi mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan, tokoh masyarakat dan agama setempat agar senantiasa memberikan pemahaman kepada masyarakat petani ganja bahwa kegiatan ini (ganja-red) adalah perbuatan melawan hukum, “kita berharap dukungan dari tokoh masyarakat dan agama, untuk memberikan pemahaman serta memfasilitasi masyarakat mengalihkan ke tanaman lainnya”, harap mantan Kabid Brantas BNNP Aceh Ini.(*)
PENULIS : YUSWARDI