
JAKARTA | ACEH HERALD.com – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan awal Desember 2020 mendatang, dipastikan akan tetap dilaksanakan tepat waktu. Meski saat ini pandemi Covid-19 masih mendera sejumlah warga, dan para penyelenggara pemilu.
Hal itu dikemukakakn Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Senin (21/9/2020) di Jakarta. mengatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, pada 9 Desember 2020. Ia mengatakan hal ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
“Presiden Joko Widodo menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara yang tahu kapan pandemi COVID-19 akan berakhir,” kata Fadjroel, Senin, 21 September 2020.
Fadjroel mengatakan Jokowi telah meminta Pilkada dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas. Hal ini untuk menghindari adanya klaster baru Pilkada.
Ia menegaskan Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, kata dia, juga menggelar Pemilihan Umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi Pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
Beberapa waktu belakangan, desakan untuk menunda Pilkada 2020 semakin santer. Usulan ini muncul dari Perludem hingga Komnas HAM.
Hal ini terkait dengan banyaknya kasus Covid-19 yang muncul akibat aktivitas Pilkada. Bahkan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belakangan diketahui ikut terpapar Covid-19.


















