Kasus Pecah Kaca, Keluarga Pelaku Minta Waktu 10 Hari

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com- KELUARGA , Keluarga Boihaqi pemecah kaca mobil di Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe minta waktu 10 hari untuk membayar kerugian pemilik mobil. Hal ini mengemuka dalam mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Mediasi berlangsung di Polsek Banda Sakti dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek setempat. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Haritanto melalui … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Mediasi antara keluarga pemecah kaca mobil dengan korban. Foto Humas Polres Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com-

KELUARGA , Keluarga Boihaqi pemecah kaca mobil di Jalan Pase, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe minta waktu 10 hari untuk membayar kerugian pemilik mobil. Hal ini mengemuka dalam mediasi antara keluarga pelaku dengan korban. Mediasi berlangsung di Polsek Banda Sakti dan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Haritanto melalui Kabag Humas Salman Alfarasi, Senin (7/9/2020) mengatakan, hasil mediasi bahwa dari keluarga terduga pelaku memohon waktu selama 10 hari ke depan untuk rapat keluarga membahas pembayaran ganti rugi terhadap korban. Kemudian Boihaqi sendiri akan di rujuk ke RSUD Zainal Abidin.

Sebegaimana diberitakan, Boyhaqi (35), warga Gampong Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe yang diamankan polisi karena memarang kaca mobil milik warga, Minggu (06/09/2020) sekira pukul 13.00 WIB siang. Belakangan terungkap jika lelaki ternyata seorang pria singet atau sakit jiwa. Polisi mendapat laporan jika pria itu sudah sering keluar masuk rumah sakit jiwa.

Adapun dua mobil yang hantam kacanya dengan parang hingga pecah berhamburan adalah mobil merek Honda Brio BL  1852 J warna putih milik Masriadi seorang jurnalis   dan mobilminubus Avanza BL 465 LC milik Afdal warga Wih Pesam Bener Meriah. Insiden itu terjadi di Jalan Pasee, Gampong Keudee Aceh Kecamatan  Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

 

Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara

Baca Juga:  Qanun Pilkades Lhokseumawe, Menunggu Tandatangan

Berita Terkini

Haba Nanggroe