Anda Ingin ke Sabang? Lengkapi Dokumen ini

SABANG I ACEHHERALD.com – PASCA beredarnya Surat Edaran (SE) Walikota Sabang nomor 440/4774 tertanggal 22 Agustus 2020, ada persyaratan khusus bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang, yaitu harus melengkapi dokumen kesehatan. Hal tersebut tertuang dalam SE Walikota Sabang setelah mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir. Pemko … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

SE Walikota Sabang

SABANG I ACEHHERALD.com –

PASCA beredarnya Surat Edaran (SE) Walikota Sabang nomor 440/4774 tertanggal 22 Agustus 2020, ada persyaratan khusus bagi calon penumpang yang tidak ber-KTP Sabang, yaitu  harus melengkapi dokumen kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam SE Walikota Sabang setelah mencermati perkembangan peningkatan kasus Covid-19 di Aceh dan Kota Sabang dalam beberapa hari terakhir. Pemko setempat telah menetapkan protokol kesehatan yang akan diberlakukan di pelabuhan penyeberangan Balohan, Sabang dan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Setidaknya ada persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon penumpang khususnya yang ber-KTP diluar Provinsi Aceh, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Walikota Sabang Nomor 440/4772 tertanggal 22 Agustus 2020.

SE yang mulai beredar luas di jejaring media sosial, pada poin 2-4 mengatur tentang tata laksana protokol yang berlaku di pelabuhan penyeberangan serta protokol pada moda transportasi.

Misalnya pada Poin nomor dua berbunyi ” Seluruh instansi, unit kerja, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya yang berhubungan dengan kegiatan moda transfortasi laut agar memastikan pada setiap kapal yang diberangkatkan telah menerapkan protocol kesehata secara ketat dan dilaksanakan secara profesional”.

Selanjutnya pada Poin 3, “Bagi calon penumpang selain KTP Sabang dalam Provinsi Aceh selama 14 (empat belas) hari kedepan wajib melengkapi hasil Rapid Tes non reaktif, kecuali ASN/anggota TNI-Polri/pegawai BUMN/BUMD yang bertugas di Kota Sabang”.

Kemudian poin berikutnya, ” Bagi calon penumpang KTP luar Provinsi Aceh wajib melengkapi hasil Rapid tes non reaktif berlaku selama 3 (tiga) hari atau Swab/PCR Negatif berlaku selama 14 (empat belas) hari”.

Jadi jika ingin ke Sabang, penuhi dulu persyaratan sebagaimana yang diatur dalam SE Walikota Sabang. Karena ada sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar poin-poin yang diatur pada SE tersebut.

Baca Juga:  Setelah Mendekam di Tahanan Port Blair, 21 Nelayan Aceh Tiba di Banda Aceh

 

PENULIS               : RIANDI ARMI (KOTA SABANG)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe