JAKARTA | ACEH HERALD.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dua terdakwa penyerang air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin dikabarkan meninggal dunia, Senin (17/8/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengonfirmasi informasi tersebut, tetapi dia belum mengetahui penyebab kematian bawahannya.
“Ya mohon doanya ya. Kita belum tahu ini masih di Rumah Sakit,” kata Sudarmawan, dilansir Detikcom, Senin (17/8/2020).
Sudarmawan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Fedrik. Ia mengungkapkan saat ini sedang berada di rumah sakitPondok Indah Bintaro untuk melayat.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan turut berduka cita terkait kematian jaksa Fedrik. Ia mengungkapkan jaksa Fedrik meninggal dunia pada hari ini.
“Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 meninggal di RS Pondok Indah Bintaro,” kata Hari.
Hari menyebut jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula. Diketahui, Fedrik merupakan salah satu anggota tim JPU yang menuntut 2 terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis 1 tahun penjara.
Tuntutan jaksa tersebut sempat menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap rendah. Akhirnya hakim memvonis penjara 1,5 tahun penjara terhadap 2 terdakwa tersebut meskipun ada beberapa pihak yang tidak puas karena dinilai kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang dibalik penyerangan.