
LANGSA I ACEHHERALD.com – Dua ibu rumah tangga YN (47) dan HN (35) yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online dihukum cambuk sebanyak 95 kali melalui sebuah ceremony di halaman kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Senin (27/07/2020).
Hukuman cambuk itu dilakukan sesuai hasil putusan Mahkamah Syar’iah Kota Langsa Nomor 4/JN/2020/MS yang memutuskan dua orang IRT sebagai mucikari prostitusi online yang ditangkap aparat kepolisian Polres Langsa beberapa waktu lalu yaitu dihukum uqubat ta’zir (cambuk).
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin menyebutkan, dalam amar putusan itu ditetapkan YN dan HN secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan jarimah menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Qanun Nonor 8 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selanjutnya kata Aji, menjatuhkan uqubat ta’zir berupa cambuk kepada YN dan HN masing-masing sebanyak 95 kali di depan umum, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan sampai uqubat selesai dilaksanakan.
Dikatakan, pada tahun 2020 ini sudah tiga kali dilaksanakan eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar syariat di Kota Langsa.
Ia berharap hukuman cambuk ini hendaknya tidak terulang lagi ke depan. Kepada warga Kota Langsa diminta tidak lagi melanggar syariat Islam, apalagi menyediakan transaksi maksiat.
Penulis Ridwa Suud (Aceh Timur/ Langsa).