Terkait Usulan PAW Anggota DPRK Aceh Timur, Kuasa Hukum Minta Gubernur Cabut SK Pemberhentian SAG

  IDI | ACEH HERALD.com Dua pengacara dari kantor Atjeh Legal Consult, Auzir Fahlevi SH dan Muslim A Gani SH meminta Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah mencabut SK Nomor 171.3/1017/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pemberhentian Sementara anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul A Gani (SAG) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan kedua … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kuasa Hukum, Auzir Fahlevi

 

IDI | ACEH HERALD.com

Dua pengacara dari kantor Atjeh Legal Consult, Auzir Fahlevi SH dan Muslim A Gani SH meminta Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah mencabut SK Nomor 171.3/1017/2020 tanggal 1 April 2020 tentang Pemberhentian Sementara anggota DPRK Aceh Timur atas nama Syahrul A Gani (SAG) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Alasan kedua praktisi hukum ini meminta gubernur mencabut SK Pemberhentian Sementara terhadap SAG, karena yang bersangkutan telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Idi, awal Juli 2020 lalu.
Seperti diketahui, SAG, anggota DPRK Aceh Timur dari partai PKS tersandung kasus dugaan kepemilikan paket sabu yang ditemukan di dalam mobilnya beberapa bulan lalu.

Pengacara Muslim A Gani

Seiring perjalanan waktu, kasus SAG bergulir hingga ke PN Idi dengan kuasa hukumnya Auzir Fahlevi dan Muslim A Gani. Melalui sidang pamungkasnya awal Juli 2020, hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi memutuskan SAG tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan termasuk membebaskannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi yang telah ia huni lebih tiga bulan lamanya.
Meski kini SAG telah menghirup udara segar, tapi persoalan lain masih mengintai. Diantaranya terkait usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) SAG dari keanggotaan DPRK Aceh Timur untuk digantikan dengan calon berikutnya dari PKS.
Terhadap usulan PAW dan SK Pemberhentian Sementara dari Gubernur Aceh, merupakan dua persoalan yang masih mengganjal bagi SAG. Di satu sisi, SAG tidak terbukti bersalah atas kepemilikan sabu dan telah diputus bebas oleh PN Idi.
Disisi lain, SAG telah diberhentikan sementara oleh gubernur atas usulan DPRK Aceh Timur karena sedang tersandung kasus hukum. Bahkan KIP Aceh Timur telah mengirim nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas permintaan DPRK Aceh Timur dan oleh dewan, nama pengganti telah pula dikirim ke gubernur.
Terkait masalah PAW dan SK pemberhentian sementara terhadap SAG yang dikeluarkan oleh gubernur, maka Auzir Fahlevi dan Muslim A Gani selalu kuasa hukum SAG meminta agar persoalan itu tidak dilanjutkan lagi alias dibatalkan sehingga hak-hak SAG selaku anggota DPRK Aceh Timur dapat kembali seperti biasa.
Terhadap permintaan tersebut, baik Auzir Fahlevi maupun Muslim A Gani selaku Direktur Atjeh Legal Consult telah mengirimkan surat kepada Gubernur Aceh Nomor 038/ALC/VII/2020 tanggal 13 Juli 2020.
Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU RI, DPRA, DPRK hingga kepada KIP dan Panwaslu Aceh Timur.

Baca Juga:  Gubernur Nova Deklarasi SERAGAM, Gerakan Membudayakan 3 M Bagi Masyarakat

Penulis Ridwan Suud (Aceh Timur/Langsa)

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe