Polisi Tangkap Tiga Pilot Diduga Pakai Narkoba

  JAKARTA | ACEH HERALD.com Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pilot dari tiga maskapai penerbangan yang berbeda. Selain tiga pilot, bersama mereka juga ikut diciduk seorang yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari tiga pilot yang diciduk itu, ada yang bertugas di perusahaan angkutan udara berplat merah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

 

Narkoba jenis shabu-shabu. Ilustrasi                                                                                                                          Foto: M Agung Rajasa/Antara

JAKARTA | ACEH HERALD.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga pilot dari tiga maskapai penerbangan yang berbeda. Selain tiga pilot, bersama mereka juga ikut diciduk seorang yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Dari tiga pilot yang diciduk itu, ada yang bertugas di perusahaan angkutan udara berplat merah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS. Sedangkan satu orang lainnya berinisial S berprofesi sebagai karyawan swasta dan diduga sebagai pemasok narkoba.

“Kita amankan empat orang satu karyawan swasta. Tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda,” kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansir AcehHerald.com dari Republika.co.id,  Jumat (10/7/2020).

Budi mengungkapkan, keempatnya ditangkap di Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 6 Juli 2020. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa empat gram sabu, timbangan dan sabu bekas pakai seberat 0,9 gram.

Lebih jauh dia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mereka mengkonsumsi barang haram itu secara pribadi. Alasannya, untuk menjaga konsentrasi.

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat orang tersebut guna mengetahui, apakah mereka mengkonsumsi sabu saat menerbangkan pesawat atau setelah bertugas. “Alasannya (konsumsi sabu) untuk konsentrasi. Konsentrasinya pas saat penerbangan atau setelah, kita masih dalami,” ungkap Budi.

Dia menambahkan, kepolisian pun akan melakukan koordinasi bersama dengan pihak maskapai terkait kasus ini. “Bisa, yang pasti setelah ini kita akan berkoordinasi dengan pimpinan penerbangannya. Terus berapa kali mereka melakukan penerbangan selama ini,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga:  Nova : Tahun Baru Hijriah Momentum Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe