Aceh Sepakat Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2022

  BANDA ACEH | ACEHHERALD.com Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se Aceh bersama Pemerintah Aceh sepakat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2022 mendatang. Kesepakatan tersebut diambil dan ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 bersama Komisi I DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Rapat DPRA bersama para ketua Komisi A DPRK se Aceh dan Pemerintah Aceh sepakat pelaksanaan Pilkada serentak se Aceh akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Rapat yang berlangsung di gedung utama dipimpin Ketua DPRA, H Dahlan Jamaluddin, Senin (29/6/2020). FOTO AYON KHAIRUL

 

BANDA ACEH  | ACEHHERALD.com

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) se Aceh bersama Pemerintah Aceh sepakat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2022 mendatang.

Kesepakatan tersebut diambil dan ditandatangani bersama dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 bersama Komisi I DPRA, Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh serta Komisi A DPRK se Aceh, di gedung utama DPRA, Senin (29/6).

Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus menyampaikan, Pilkada Aceh digelar pada 2022 itu merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Faisal Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe

Dasar itulah kemudian dijadikan landasan kesepakatan tersebut para stake holder dan pelaksana Pilkada di Tanah Rencong. “Kita sudah bersikap kalau Pilkada Aceh insya Allah tetap dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Itu salah satu rekomendasi yang lahir dalam rapat koordinasi hari ini,” kata M Yunus kepada wartawan, usai Rakor di gedung utama DPR Aceh.

Yunus menuturkan, kesepakatan itu harus segera ditindaklanjuti oleh DPRK se Aceh berupa melaksanakan rapat lanjutan bersama bupati atau wali kota di daerah masing-masing.

“Kita harapkan supaya Komisi A DPRK se Aceh segera koordinasi dengan eksekutif, agar ada titik temu, dan lebih sinergi. Jangan nanti di kabupaten begini, provinsi begitu. Harus satu sikap bersama, itu yang kita harapkan,” tutur Politikus Partai Aceh itu. Seperti diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Telah diatur mengenai persiapan penyerentakan pilkada dan pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk Aceh dinilai tetap dapat menyelenggarakan Pilkada pada 2022, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Baca Juga:  Presentasi Buku Kerja Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Tuntas

Sementara itu Ketua Komisi A DPR Kota Lhokseumawe, Faisal kepada AcehHerald.com mengatakan pertemuan pada hari Senin (29/6/2020) di Banda Aceh ini bukan lagi membahas masalah jadi atau tidaknya pilkada pada 2022 mendatang, termasuk pemilihan walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

“Yang jelas, pemilihan kepala daerah sudah disepakati tetap digelar pada tahun 2022. Ini sesuai amanah UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” kata Faisal.
Khusus untuk wilayah Lhokseumawe, ujar Politisi dari Partai Aceh ini sudah dilakukan berbagai persiapan, di antaranya mengadakan pertemuan dengan KIP Kota Lhokseumawe menyangkut penyiapan anggaran pada tahun 2021 mendatang.

 

Penulis : Yuswardi

Berita Terkini

Haba Nanggroe