
JAKARTA | ACEH HERALD.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap seorang Pendeta, James Palk, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis lembaga antirasuah, James sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Secara paralel, penyidik lembaga antikorupsi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari kalangan Wiraswasta. Mereka adalah, Handi Kusworo dan Kasirin.
“Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama,” ujar Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
sumber : CNBC Indonesia




