
LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com
Forkopimcam Muara Dua, Lhokseumawe, Sabtu (23/5/2020) dinihari melaksanakan penertiban pedagang daging megang di kawasan Pasar Peukan Cunda, Kecamatan Muara Dua,
Para pejabat kecamatan mendatangi para pedagang dan secara persuasif meminta mereka tidak menjual daging di tempat yang dilarang tersebut.
Camat Muara Dua, Heri Maulana SIP MSM kepada Aceh Herald.com, Sabtu dinihari mengatakan, pihaknya turun ke lapangan karena sudah ada edaran.
Dalam surat edaran Forkopimda Kota Lhokseumawe yang dikeluarkan sebelum bulan puasa melarang para pedagang daging berjualan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan pasar-pasar di suluruh Kota Lhokseumawe khususnya pelaksanaan tahunan seperti megang dan lainnya.
Menurut Heri Maulana, dalam penertiban di kawasan Peukan Cunda Muara Dua, pedagang diarahkan berjualan di gampong masing-masing dan kawasan di luar pasar Cunda untuk menghindari pengumpulan massa. “Penertiban kita laksanakan bersama muspika, trantib kantor camat muara dua, pemdes, pemuda, babinsa, babinkamtibmas serta satpol pp – WH Kota Lhokseumawe, penertiban di lakukan pada malam hari sampai pagi hari untuk menghindari para pedagang yang belum melakukan penjualan, apabila sudah di lakukan penjualan kasian pedagang nanti harus mengangkat kembali daging dagangannya karena tidak diperbolehkan berjualan,” ujar Heri.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara