Hanya Tenaga Honor dan Kontrak yang Dapat Uang Meugang

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh kembali meniadakan uang meugang (punggah) untuk seluruh PNS di jajaran Pemerintah Aceh, tepatnya uang meugang menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Jatah uang meugang itu diarahkan untuk penanganan covid-19 di Aceh. Sebelumnya, saat meugang menjalang Ramadhan 1441 H lalu, seluruh pejabat eselon 1, II, III dan IV … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Muhammad Iswanto

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Pemerintah Aceh kembali meniadakan uang meugang (punggah) untuk seluruh PNS di jajaran Pemerintah Aceh, tepatnya uang meugang menghadapi Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Jatah uang meugang itu diarahkan untuk penanganan covid-19 di Aceh.

Sebelumnya, saat meugang menjalang Ramadhan 1441 H lalu, seluruh pejabat eselon 1, II, III dan IV di Pemerintah Aceh juga tidak mendapatkan fasilitas uang meugang, seperti tahun tahun sebelumnya.  Pembatalan pembayaran uang meugang itu tertuang dalam surat bernomor 451/7366 tertanggal 18 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Aceh Taqwallah serta ditujukan kepada seluruh Kepala SKPA dalam jajaran Pemerintah Aceh.

Penundaan itu juga sebagai tindak lanjut dari instruksi Mendagri dan Menkeu, terutama dalam kaitan percepatan penyesuai APBD tahun 2020, dengan tujuan penguatan ekonomi nasional, serta pengamanan daya beli masyarakat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengakui jika uang meugang jelang Idul Fitri 1441 H untuk kalangan PNS di Pemerintah Aceh tak dibayarkan. “Itu mengacu pada ketentuan Pemerintah Pusat yang meminta Pemda seluruh Indonesia, untuk melakukan penyesuaian anggaran, serta fokus pada penanganan Covid-19. Hanya pegawai honor dan tenaga kontrak yang mndapatkan uang meugang,” kata Iswanto.

 

Penulis                 : Nurdinsyam

Baca Juga:  Didapuk Partai untuk Maju di Abdya, Safaruddin Nyatakan Siap Bangun Kampung Halaman

Berita Terkini

Haba Nanggroe