Ekosistem Ekonomi Syariah Buka Peluang UMKM Halal Aceh ke Pasar Global

“UMKM halal menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Aceh. Dengan dukungan regulasi syariah, peluang mereka berkembang semakin terbuka. Bahkan, Aceh berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah di Asia Tenggara jika konsistensi ini dijaga,”
Farhan Nurhadi. Foto: Dokumen Pribadi

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH | ACEHHERALD.Com – Penerapan syariat Islam di Aceh tidak hanya berdampak pada aspek sosial dan budaya, tetapi juga memberi dorongan signifikan bagi lahirnya ekosistem ekonomi syariah. Mulai dari sektor perbankan hingga perkembangan UMKM halal, Aceh kini semakin menegaskan posisinya sebagai laboratorium ekonomi Islam di Indonesia.

Peneliti Hukum Islam dan Kebijakan Publik, Farhan Nurhadi, menyebutkan bahwa lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada tahun 2018 merupakan tonggak penting yang membedakan Aceh dengan daerah lain. Qanun tersebut mewajibkan seluruh lembaga keuangan di Aceh beroperasi sesuai prinsip syariah.

“Transformasi keuangan syariah di Aceh adalah bentuk nyata implementasi syariat Islam dalam kebijakan publik. Hal ini tidak hanya menciptakan keadilan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan yang selaras dengan keyakinan mereka,” ujar Farhan, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, efek domino dari kebijakan itu mulai terlihat pada sektor usaha kecil. Banyak pelaku UMKM yang kini terdorong untuk mengajukan sertifikasi halal agar produk mereka memiliki daya saing lebih tinggi, tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga nasional dan global.

“UMKM halal menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Aceh. Dengan dukungan regulasi syariah, peluang mereka berkembang semakin terbuka. Bahkan, Aceh berpotensi menjadi pusat ekonomi syariah di Asia Tenggara jika konsistensi ini dijaga,” tambah Farhan.

Pemerintah Aceh bersama perbankan syariah saat ini terus memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro. Selain itu, program pendampingan halal juga diperkuat agar produk kuliner, minuman, hingga kerajinan khas Aceh dapat menembus pasar wisata halal yang sedang berkembang.

Penerapan syariat Islam harus dipahami secara holistik, bukan hanya dalam konteks hukum pidana, tetapi juga ekonomi. Ketika sektor perbankan dan UMKM halal tumbuh, maka syariat benar-benar hadir membawa maslahat bagi masyarakat, imbuh Farhan.

Baca Juga:  BPS Bekali Wartawan dengan Perkuat Informasi Data Statistik Aceh

“Dengan demikian, penguatan ekosistem ekonomi syariah bukan hanya peluang bisnis, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial Aceh sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam penerapan syariat Islam,” pungkasnya.

Laporan: Andika Ichsan

Kata Kunci (Tags):
ekosistem ekonomi syariah, umkm, umkm halal aceh, pasar global, penerapan syariat islam,

Berita Terkini

Haba Nanggroe