BANDA ACEH I MEUSEURAYA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh langsung mengeksekusi dengan memasukkan ke rumah tahanan, seorang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rizki warga Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Kamis (11/9/2025).
Eksekusi tersebut menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan Nomor 119/Pid.Sus/2025/PN Bna.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Banda Aceh Nomor Print-1576/L.1.10/Eku.3/09/2025.
Kasi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Isnawati dalam keterangannya mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil terpidana secara patut karena selama proses persidangan yang bersangkutan tidak ditahan. “Terpidana Rizki akhirnya hadir memenuhi panggilan JPU Kejari Banda Aceh pada 10 September 2025 untuk menjalani pidana sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Isnawati.
Isnawati mengatakan, Majelis Hakim dalam amar putusannya telah menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Dimana terpidana kini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
Isnawati menegaskan, Kejari Banda Aceh akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel.




