LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Walikota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar, SH. MH., mengintruksikan seluruh ASN dan non ASN Kota Lhokseumawe untuk apel gabungan setiap hari Senin pagi. Kalau tidak ambil bagian atau absen dalam apel dimaksud maka abdi negara akan diberi sanksi.
Intruksi untuk apel pagi tertuang dalam intruksi walikota nomor 1 tahun 2025. Anjuran tertanggal 13 Maret 2025 yang ditandatangani Dr Sayuti Abubakar, SH. MH., memuat empat poin yaitu mendukung peningkatan kedisiplinan bagi PNS dan non ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Lhokseumawe.
Para kepala OPD diminta ikut apel serta mengikutsertakan seluruh ASN dan non ASN yang bekerja di lingkungan OPD masing-masing dengan ketentuan apel digelar setiap Senin pada pukul 07.45 WIB, memberlakukan absen manual di tempat pada setiap apel gabungan dan diserahkan kepada BKPSDM.
Poin ketiga dan keempat memuat ASN dan non ASN yang tidak melaksanakan apel gabungan sesuai dengan ketentuan dimaksud dalam intruksi walikota akan dikenakan sanksi serta apel gabungan yang bertepatan dengan upacara hari besar nasional maka akan disesuaikan.
Catatan media ini, apel gabungan terutama pada setiap hari Senin sudah lama hilang di Pemko Lhokseumawe. Kedisiplinan ASN dan Non ASN pernah digerakkan serta dilaksanakan saat Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran (2022-2023).
Waktu itu setiap pagi Senin di lapangan Hiraq di kumpulkan seluruh ASN dan Non ASN. Dan, pada moment itu sang pemimpin kota menyampaikan motivasi serta kritik terhadap OPD yang bekerja dibawah standar.
Penulis : Yuswardi